BERITA PAJAK HARI INI

Masa Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Administrasi Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 08:30 WIB
Masa Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Administrasi Dipermudah

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70% karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan akan memperpanjang periode pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada momentum Hari Pajak, Selasa (14/7/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang awalnya berlaku untuk April—September 2020 akan diperpanjang hingga Desember 2020.

"Kami melihat kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020," katanya.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Selain perpanjangan periode pemberian insentif pajak bagi UMKM, ada pula bahasan mengenai rencana Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk kembali memberikan fasilitas perpanjangan waktu penundaan pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • PMK Baru Segera Terbit

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan payung hukum untuk perpanjangan insentif PPh final DTP akan rampung dalam dua minggu ke depan. Hingga akhir 2020, pelaku UMKM bisa terbebas dari pembayaran pajak.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

“Saat ini sedang diproses. PMK [peraturan menteri keuangan] baru akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk perpanjangan insentif,” jelasnya. (DDTCNews/Kontan)

  • Urusan Administrasi Bakal Dipermudah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah juga akan mempermudah sistem administrasi untuk pemanfaatan insentif PPh final DTP. Evaluasi terhadap kebijakan insentif terus dilakukan.

“Kami coba buat semakin mudah agar lebih banyak UMKM memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP,” tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur
  • Email Blast

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut seluruh saluran komunikasi sudah digunakan DJP untuk menjangkau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas insentif. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada 2 juta wajib pajak UMKM.

“Kita kirim 2 jutaan email ecara serentak dan 90% sampai ke tujuan, sudah diterima,” katanya. Simak pula artikel ‘Tidak Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM DTP Karena KLU, Ini Solusi DJP’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Relaksasi Pelunasan Cukai Rokok

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran pelunasan pita cukai rokok rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dia berharap pelonggaran itu dapat membantu produsen rokok bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

"Kami akan mencoba usulkan pelonggaran ini dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021," katanya. (DDTCNews)

  • Deputi Gubernur Bank Indonesia

Doni Primanto Joewono terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter dan Makroprudensial, menggantikan Erwin Rijanto yang masa jabatannya habis pada Juni 2020. Doni menyisihkan dua kandidat lainnya, yakni Aida S. Budiman dan Juda Agung. (Bisnis Indonesia)

  • Konsensus Global

Pemerintah Indonesia masih menunggu konsesus global terkait pemajakan ekonomi digital. Konsesus global sangat diperlukan untuk menghindari sengketa antar yurisdiksi serta memastikan setiap negara memiliki hak pemajakan yang sama.

"Indonesia menunggu dan mendorong tercapainya konsesus global tentang hak pemajakan sebagai suatu solusi jangka panjang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah