KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Jadi Diperpanjang? BKF Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 09:39 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Jadi Diperpanjang? BKF Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan masih mengevaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah rutin mengevaluasi kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat, termasuk PPh final 0,5% UMKM. Menurutnya, BKF masih menantikan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai perpanjangan periode PPh final 0,5% UMKM untuk wajib pajak orang pribadi.

"Nanti kami lihat arahan Bu Menteri. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain pasti selalu akan kami evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Febrio mengatakan insentif PPh final 0,5% menjadi bentuk keberpihakan negara kepada UMKM. Kebijakan ini juga telah memberikan manfaat kepada banyak pelaku UMKM.

Dia menjelaskan data belanja perpajakan juga menunjukkan banyak pelaku UMKM telah menikmati insentif pajak. Nilai belanja perpajakan yang dinikmati UMKM rata-rata berkisar Rp60 hingga Rp70 triliun setiap tahun.

Selain PPh final bertarif 0,5%, Febrio menyebut pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak terkena pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Memang keberpihakan dari APBN sangat kuat terhadap UMKM," ujarnya.

Rencana evaluasi insentif PPh final 0,5% untuk UMKM disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komite IV DPD. Pada rapat tersebut, anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018.

Sebagaimana diatur PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dapat memanfaatkan skema tersebut maksimal hingga tahun pajak 2024. Wajib pajak tersebut harus mulai menghitung dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen