PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 09:07 WIB
Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Ma'ruf mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, tersedianya sistem layanan online telah memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Pelaporan SPT pajak kini semakin mudah dilakukan. Wajib pajak cukup melakukan secara online melalui aplikasi e-filing," katanya dalam video yang diunggah di Youtube, Senin (7/3/2022).

Ma'ruf mengatakan terdapat sejumlah keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan secara online memiliki keunggulan. Keunggulan itu di antaranya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan secara online juga menjadi cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Ma'ruf menilai pajak yang dibayarkan menjadi bukti kecintaan wajib pajak kepada negara. Penerimaan dari pajak, menurutnya, sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporannya, yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Ma'ruf sendiri melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kepala KPP Pratama Jakarta Kota Februar Aditiawan, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Ma'ruf juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember