PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 09:07 WIB
Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Ma'ruf mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, tersedianya sistem layanan online telah memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

"Pelaporan SPT pajak kini semakin mudah dilakukan. Wajib pajak cukup melakukan secara online melalui aplikasi e-filing," katanya dalam video yang diunggah di Youtube, Senin (7/3/2022).

Ma'ruf mengatakan terdapat sejumlah keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan secara online memiliki keunggulan. Keunggulan itu di antaranya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan secara online juga menjadi cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Ma'ruf menilai pajak yang dibayarkan menjadi bukti kecintaan wajib pajak kepada negara. Penerimaan dari pajak, menurutnya, sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporannya, yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Ma'ruf sendiri melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kepala KPP Pratama Jakarta Kota Februar Aditiawan, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Ma'ruf juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’