PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 09:07 WIB
Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Ma'ruf mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, tersedianya sistem layanan online telah memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pelaporan SPT pajak kini semakin mudah dilakukan. Wajib pajak cukup melakukan secara online melalui aplikasi e-filing," katanya dalam video yang diunggah di Youtube, Senin (7/3/2022).

Ma'ruf mengatakan terdapat sejumlah keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan secara online memiliki keunggulan. Keunggulan itu di antaranya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan secara online juga menjadi cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ma'ruf menilai pajak yang dibayarkan menjadi bukti kecintaan wajib pajak kepada negara. Penerimaan dari pajak, menurutnya, sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporannya, yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Ma'ruf sendiri melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kepala KPP Pratama Jakarta Kota Februar Aditiawan, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Ma'ruf juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN