THAILAND

Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Vallencia | Minggu, 04 September 2022 | 08:00 WIB
Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Thaksin Shinawatra. (foto: dari halaman Facebook-nya)

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra berhasil memenangkan sengketa pajak senilai THB17 miliar atau setara dengan Rp408,47 miliar.

Pengadilan Pajak Pusat memutuskan departemen pendapatan telah melakukan pelanggaran. Sebab, departemen memerintahkan kedua anak Thaksin yang bernama Panthongtae dan Pintongtha untuk membayar tagihan pajak dan sanksi senilai THB17 miliar.

“Kedua anak, Panthongtae dan Pintongtha, hanyalah kuasa dari Thaksin dan panggilan pemeriksa pajak untuk keduanya tidak sah. Departemen seharusnya melayani panggilan langsung pada Thaksin sendiri,” sebut pengadilan dikutip dari thaipbsworld.com, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam perkara ini, kedua anak Thaksin membeli 329 juta saham Shin Corp dengan harga THB1 per lembar. Transaksi pembelian dilakukan dengan Ample Rich yang merupakan sebuah perusahaan luar negeri yang dikendalikan oleh keluarga Shinawatra.

Menurut pemeriksaan, kedua anak Thaksin menjual saham Shin Corp tersebut kepada Temasek Holdings Limited melalui Bursa Efek Thailand. Penjualan saham dilakukan dengan harga THB49,25 per lembar sehingga menghasilkan keuntungan sekitar THB16 miliar.

Namun, dalam proses sengketa pajak tersebut, departemen pendapatan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pajak atas Thaksin dalam batas waktu yang sah. Pengadilan pajak juga berpendapat tidak ada pengalihan saham Shin Corp yang sebenarnya.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Sebab, Panthongtae dan Pintongta bukanlah pemilik saham yang sebenarnya, melainkan hanya kuasa dari Thaksin. Pengadilan juga memutuskan bahwa Thaksin dianggap bukan penerima penghasilan kena pajak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan pajak pusat memerintahkan departemen pendapatan untuk menarik kembali ketetapan pajak kurang bayar tersebut.

Sementara itu, Penasihat Strategis Departemen Pendapatan Sommai Siri-udomseth menuturkan pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum tentang kemungkinan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu 30 hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah