THAILAND

Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Vallencia | Minggu, 04 September 2022 | 08:00 WIB
Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Thaksin Shinawatra. (foto: dari halaman Facebook-nya)

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra berhasil memenangkan sengketa pajak senilai THB17 miliar atau setara dengan Rp408,47 miliar.

Pengadilan Pajak Pusat memutuskan departemen pendapatan telah melakukan pelanggaran. Sebab, departemen memerintahkan kedua anak Thaksin yang bernama Panthongtae dan Pintongtha untuk membayar tagihan pajak dan sanksi senilai THB17 miliar.

“Kedua anak, Panthongtae dan Pintongtha, hanyalah kuasa dari Thaksin dan panggilan pemeriksa pajak untuk keduanya tidak sah. Departemen seharusnya melayani panggilan langsung pada Thaksin sendiri,” sebut pengadilan dikutip dari thaipbsworld.com, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam perkara ini, kedua anak Thaksin membeli 329 juta saham Shin Corp dengan harga THB1 per lembar. Transaksi pembelian dilakukan dengan Ample Rich yang merupakan sebuah perusahaan luar negeri yang dikendalikan oleh keluarga Shinawatra.

Menurut pemeriksaan, kedua anak Thaksin menjual saham Shin Corp tersebut kepada Temasek Holdings Limited melalui Bursa Efek Thailand. Penjualan saham dilakukan dengan harga THB49,25 per lembar sehingga menghasilkan keuntungan sekitar THB16 miliar.

Namun, dalam proses sengketa pajak tersebut, departemen pendapatan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pajak atas Thaksin dalam batas waktu yang sah. Pengadilan pajak juga berpendapat tidak ada pengalihan saham Shin Corp yang sebenarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebab, Panthongtae dan Pintongta bukanlah pemilik saham yang sebenarnya, melainkan hanya kuasa dari Thaksin. Pengadilan juga memutuskan bahwa Thaksin dianggap bukan penerima penghasilan kena pajak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan pajak pusat memerintahkan departemen pendapatan untuk menarik kembali ketetapan pajak kurang bayar tersebut.

Sementara itu, Penasihat Strategis Departemen Pendapatan Sommai Siri-udomseth menuturkan pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum tentang kemungkinan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu 30 hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra