THAILAND

Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Vallencia | Minggu, 04 September 2022 | 08:00 WIB
Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Thaksin Shinawatra. (foto: dari halaman Facebook-nya)

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra berhasil memenangkan sengketa pajak senilai THB17 miliar atau setara dengan Rp408,47 miliar.

Pengadilan Pajak Pusat memutuskan departemen pendapatan telah melakukan pelanggaran. Sebab, departemen memerintahkan kedua anak Thaksin yang bernama Panthongtae dan Pintongtha untuk membayar tagihan pajak dan sanksi senilai THB17 miliar.

“Kedua anak, Panthongtae dan Pintongtha, hanyalah kuasa dari Thaksin dan panggilan pemeriksa pajak untuk keduanya tidak sah. Departemen seharusnya melayani panggilan langsung pada Thaksin sendiri,” sebut pengadilan dikutip dari thaipbsworld.com, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Dalam perkara ini, kedua anak Thaksin membeli 329 juta saham Shin Corp dengan harga THB1 per lembar. Transaksi pembelian dilakukan dengan Ample Rich yang merupakan sebuah perusahaan luar negeri yang dikendalikan oleh keluarga Shinawatra.

Menurut pemeriksaan, kedua anak Thaksin menjual saham Shin Corp tersebut kepada Temasek Holdings Limited melalui Bursa Efek Thailand. Penjualan saham dilakukan dengan harga THB49,25 per lembar sehingga menghasilkan keuntungan sekitar THB16 miliar.

Namun, dalam proses sengketa pajak tersebut, departemen pendapatan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pajak atas Thaksin dalam batas waktu yang sah. Pengadilan pajak juga berpendapat tidak ada pengalihan saham Shin Corp yang sebenarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sebab, Panthongtae dan Pintongta bukanlah pemilik saham yang sebenarnya, melainkan hanya kuasa dari Thaksin. Pengadilan juga memutuskan bahwa Thaksin dianggap bukan penerima penghasilan kena pajak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan pajak pusat memerintahkan departemen pendapatan untuk menarik kembali ketetapan pajak kurang bayar tersebut.

Sementara itu, Penasihat Strategis Departemen Pendapatan Sommai Siri-udomseth menuturkan pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum tentang kemungkinan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu 30 hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII