RUU KUP

Mantan Dirjen Pajak Ini Setuju Jika DJP Pisah dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 17:35 WIB
Mantan Dirjen Pajak Ini Setuju Jika DJP Pisah dari Kemenkeu

Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (kedua dari kanan) saat memberi pandangannya terkait RUU KUP di DPR, Kamis (5/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pakar pajak menginginkan pemerintah memisahkan kelembagaan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat seiring berubahnya penamaan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang menjadi lembaga tersendiri dan berada di bawah pengawasan Presiden secara langsung.

"Selama Ditjen Pajak belum di bawah pengawasan Presiden, maka penerimaan negara dari sektor pajak pun akan tetap sulit. Mengingat, pungutan pajak itu persoalan yang penting karena sudah diatur dalam UUD 1945," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hadi mengatakan pemerintah sudah waktunya melepas Ditjen Pajak menjadi BPP, sehingga otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, target penerimaan negara dari sektor pajak kerap tidak tercapai terhitung 11 tahun belakangan ini.

Di samping itu, dia menjelaskan Pasal 23A UUD '45 mengatur pajak beserta pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara. Maka dari itu, pemerintah harus lebih menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD '45 khususnya mengenai pungutan pajak.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu pun sepakat Pasal 95 ayat 3 RUU KUP harus diprioritaskan dengan landasan berbagai dampak positif yang bisa dicapai. Pasal 95 itu berbunyi penyelenggaraan dan penghimpunan penerimaan negara di bidang perpajakan dilakukan oleh lembaga.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ditjen Pajak wajib menjadi badan tersendiri yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Karena persoalan ini sudah dibahas berkali-kali, bahkan sejak era pemerintahan Bu Mega tapi masih belum terlaksana sampai sekarang," tegasnya.

Meski begitu, posisi Ditjen Pajak hingga saat ini masih terombang-ambing, karena sejumlah pengusaha memiliki pandangan berbeda yaitu menginginkan Ditjen Pajak tidak terlepas dari Kementerian Keuangan. Sementara, Ditjen Pajak sudah dirancang untuk terpisah dari Kementerian Keuangan sesuai yang ditulis dalam RUU KUP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan