Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (kedua dari kanan) saat memberi pandangannya terkait RUU KUP di DPR, Kamis (5/10). (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pakar pajak menginginkan pemerintah memisahkan kelembagaan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat seiring berubahnya penamaan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang menjadi lembaga tersendiri dan berada di bawah pengawasan Presiden secara langsung.
"Selama Ditjen Pajak belum di bawah pengawasan Presiden, maka penerimaan negara dari sektor pajak pun akan tetap sulit. Mengingat, pungutan pajak itu persoalan yang penting karena sudah diatur dalam UUD 1945," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).
Hadi mengatakan pemerintah sudah waktunya melepas Ditjen Pajak menjadi BPP, sehingga otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, target penerimaan negara dari sektor pajak kerap tidak tercapai terhitung 11 tahun belakangan ini.
Di samping itu, dia menjelaskan Pasal 23A UUD '45 mengatur pajak beserta pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara. Maka dari itu, pemerintah harus lebih menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD '45 khususnya mengenai pungutan pajak.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu pun sepakat Pasal 95 ayat 3 RUU KUP harus diprioritaskan dengan landasan berbagai dampak positif yang bisa dicapai. Pasal 95 itu berbunyi penyelenggaraan dan penghimpunan penerimaan negara di bidang perpajakan dilakukan oleh lembaga.
"Ditjen Pajak wajib menjadi badan tersendiri yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Karena persoalan ini sudah dibahas berkali-kali, bahkan sejak era pemerintahan Bu Mega tapi masih belum terlaksana sampai sekarang," tegasnya.
Meski begitu, posisi Ditjen Pajak hingga saat ini masih terombang-ambing, karena sejumlah pengusaha memiliki pandangan berbeda yaitu menginginkan Ditjen Pajak tidak terlepas dari Kementerian Keuangan. Sementara, Ditjen Pajak sudah dirancang untuk terpisah dari Kementerian Keuangan sesuai yang ditulis dalam RUU KUP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.