RUU KUP

Mantan Dirjen Pajak Ini Setuju Jika DJP Pisah dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 17:35 WIB
Mantan Dirjen Pajak Ini Setuju Jika DJP Pisah dari Kemenkeu

Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (kedua dari kanan) saat memberi pandangannya terkait RUU KUP di DPR, Kamis (5/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pakar pajak menginginkan pemerintah memisahkan kelembagaan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat seiring berubahnya penamaan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang menjadi lembaga tersendiri dan berada di bawah pengawasan Presiden secara langsung.

"Selama Ditjen Pajak belum di bawah pengawasan Presiden, maka penerimaan negara dari sektor pajak pun akan tetap sulit. Mengingat, pungutan pajak itu persoalan yang penting karena sudah diatur dalam UUD 1945," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Hadi mengatakan pemerintah sudah waktunya melepas Ditjen Pajak menjadi BPP, sehingga otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, target penerimaan negara dari sektor pajak kerap tidak tercapai terhitung 11 tahun belakangan ini.

Di samping itu, dia menjelaskan Pasal 23A UUD '45 mengatur pajak beserta pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara. Maka dari itu, pemerintah harus lebih menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD '45 khususnya mengenai pungutan pajak.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu pun sepakat Pasal 95 ayat 3 RUU KUP harus diprioritaskan dengan landasan berbagai dampak positif yang bisa dicapai. Pasal 95 itu berbunyi penyelenggaraan dan penghimpunan penerimaan negara di bidang perpajakan dilakukan oleh lembaga.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

"Ditjen Pajak wajib menjadi badan tersendiri yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Karena persoalan ini sudah dibahas berkali-kali, bahkan sejak era pemerintahan Bu Mega tapi masih belum terlaksana sampai sekarang," tegasnya.

Meski begitu, posisi Ditjen Pajak hingga saat ini masih terombang-ambing, karena sejumlah pengusaha memiliki pandangan berbeda yaitu menginginkan Ditjen Pajak tidak terlepas dari Kementerian Keuangan. Sementara, Ditjen Pajak sudah dirancang untuk terpisah dari Kementerian Keuangan sesuai yang ditulis dalam RUU KUP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN