FILIPINA

Manny Pacquiao Menang di Pengadilan Banding, Pajak Rp900 Miliar Lenyap

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 11:17 WIB
Manny Pacquiao Menang di Pengadilan Banding, Pajak Rp900 Miliar Lenyap

MANILA, DDTCNews – Pengadilan Banding Pajak (The Court of Tax Appeals/CTA) Filipina telah memutuskan petinju kelas dunia Manny Pacquiao terbebas dari kewajiban membayar pajak senilai PHP3,3 miliar atau setara Rp900 miliar selama 6 tahun terkait kasusnya dengan otoritas pajak.

Akhir Juli 2018, putusan pengadilan yang ditulis oleh Hakim Roman Del Rosario atas persetujuan Hakim Asosiasi Erlinda Uy dan Cielito Mindaro-Grulla, CTA telah memerintahkan otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) untuk berhenti menagih piutang pajak Pacquiao.

“CTA telah memerintahkan BIR untuk berhenti menagih piutang pajak Pacquiao, baik atas pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) berikut penalti dan biaya tambahannya,” demikian hasil putusan CTA seperti ditulis, Jumat (3/8).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Adapun CTA juga menerbitkan putusan yang memaksa pemerintah untuk menghapuskan jaminan obligasi Pacquiao senilai PHP4,9 miliar atau Rp1,33 triliun.

CTA menilai pada saat BIR membuat temuan adanya kekurangan pajak dalam pendapatan Pacquiao untuk tahun 2008 dan 2009, BIR memasukkan pendapatan Pacquiao yang justru dari tahun 1995 hingga 2006, tanpa membenarkannya.

Namun berdasarkan peraturan pajak yang berlaku di FIlipina, penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya jeratan kasus pajak dalam proses penyelidikan perlu bukti berkelanjutan. Maka BIR mengambil data dari beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

CTA juga mengatakan bahwa untuk memulai penyelidikan, BIR harus sudah menetapkan bukti penggelapan pajak. Sayangnya, bukti yang dibawa BIR hanya berupa artikel berita, sehingga pengadilan menganggap bukti itu tidak dapat diterima dan didengar dalam sidang.

“Oleh karena itu, pengadilan menilai BIR, dalam penilaiannya atas kewajiban pajak pemohon benar-benar gagal memenuhi persyaratan yang diperlukan di bawah undang-undang yang berlaku di Filipina,” demikian pertimbangan CTA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?