KABUPATEN TEGAL

Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 10:23 WIB
Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Didatangi Petugas

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi bersinergi dengan Satlantas Polres Tegal akan menyambangi rumah pengguna kendaraan bermotor yang mengabaikan surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bukti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Safii mengatakan sebelumnya dari razia gabungan antara UPPD Samsat Slawi dengan Satlantas Polres Tegal. Petugas berhasil menjaring 18 pengendara kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

"Kami beri mereka surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak tersebut di Kantor UPPD Samsat Slawi. Bila surat pernyataan tersebut diabaikan akan kita datangi rumahnya untuk pelunasan," ujarnya di Slawi.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya polisi tidak bisa menindak atau menilang pengguna kendaraan yang belum bayar pajak, pasalnya hal itu belum memiliki payung hukumnya. Sementara polisi hanya bisa memberikan imbauan untuk memastikan kesangupan membayar pajak tersebut setiap tahunnya.

Langkah tersebut akan tetap dilakukan dengan mengadakan razia gabungan sebanyak 10 kali setiap bulannya hingga akhir tahun 2017. Di samping itu, UPPD Samsat Slawi akan mewujudkan pengadaan mobil Samsat Keliling (Samkel) pada akhir bulan April.

"Dengan adanya mobil samkel, mereka yang terjaring razia dan terbukti terlambat membayar pajak, bisa langsung diarahkan membayar di tempat dengan fasilitas sama persis seperti di kantor melalui mobil tersebut," ungkapnya seperti dilansir di radartegal.com.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Adapun, Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Krisna menyatakan personil razia gabungan berhasil mengamankan 67 STNK karena pengendara tidak membawa SIM, 10 buah SIM lantaran yang bersangkutan tidak membawa STNK, dan 12 kendaraan bermotor tanpa surat kepemilikan.

"Dalam razia gabungan ini, Satlantas memfokuskan diri menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan surat-surat kendaraan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi