KABUPATEN TEGAL

Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 10:23 WIB
Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Didatangi Petugas

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi bersinergi dengan Satlantas Polres Tegal akan menyambangi rumah pengguna kendaraan bermotor yang mengabaikan surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bukti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Safii mengatakan sebelumnya dari razia gabungan antara UPPD Samsat Slawi dengan Satlantas Polres Tegal. Petugas berhasil menjaring 18 pengendara kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

"Kami beri mereka surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak tersebut di Kantor UPPD Samsat Slawi. Bila surat pernyataan tersebut diabaikan akan kita datangi rumahnya untuk pelunasan," ujarnya di Slawi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya polisi tidak bisa menindak atau menilang pengguna kendaraan yang belum bayar pajak, pasalnya hal itu belum memiliki payung hukumnya. Sementara polisi hanya bisa memberikan imbauan untuk memastikan kesangupan membayar pajak tersebut setiap tahunnya.

Langkah tersebut akan tetap dilakukan dengan mengadakan razia gabungan sebanyak 10 kali setiap bulannya hingga akhir tahun 2017. Di samping itu, UPPD Samsat Slawi akan mewujudkan pengadaan mobil Samsat Keliling (Samkel) pada akhir bulan April.

"Dengan adanya mobil samkel, mereka yang terjaring razia dan terbukti terlambat membayar pajak, bisa langsung diarahkan membayar di tempat dengan fasilitas sama persis seperti di kantor melalui mobil tersebut," ungkapnya seperti dilansir di radartegal.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun, Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Krisna menyatakan personil razia gabungan berhasil mengamankan 67 STNK karena pengendara tidak membawa SIM, 10 buah SIM lantaran yang bersangkutan tidak membawa STNK, dan 12 kendaraan bermotor tanpa surat kepemilikan.

"Dalam razia gabungan ini, Satlantas memfokuskan diri menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan surat-surat kendaraan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?