PROVINSI BENGKULU

Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah pada tahun ini.

Rencananya, pemutihan PKB akan digelar pada Mei 2023. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," ujar Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri seperti dilansir koran-jakarta.com, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk menggelar pemutihan, Hamka mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, utamanya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu.

Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB juga akan disosialisasikan dahulu agar kebijakan tersebut dapat secara optimal meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemutihan diharap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Bengkulu yang masih menunggak pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam program pemutihan yang telah digelar sebelumnya, Pemprov Bengkulu tercatat mampu meraup tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp429 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp287 miliar dan BBNKB senilai Rp162 miliar.

Pemutihan terakhir kali digelar oleh Pemprov Bengkulu pada tahun lalu mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?