PROVINSI BENGKULU

Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah pada tahun ini.

Rencananya, pemutihan PKB akan digelar pada Mei 2023. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," ujar Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri seperti dilansir koran-jakarta.com, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk menggelar pemutihan, Hamka mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, utamanya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu.

Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB juga akan disosialisasikan dahulu agar kebijakan tersebut dapat secara optimal meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemutihan diharap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Bengkulu yang masih menunggak pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam program pemutihan yang telah digelar sebelumnya, Pemprov Bengkulu tercatat mampu meraup tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp429 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp287 miliar dan BBNKB senilai Rp162 miliar.

Pemutihan terakhir kali digelar oleh Pemprov Bengkulu pada tahun lalu mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN