PROVINSI BENGKULU

Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah pada tahun ini.

Rencananya, pemutihan PKB akan digelar pada Mei 2023. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," ujar Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri seperti dilansir koran-jakarta.com, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk menggelar pemutihan, Hamka mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, utamanya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu.

Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB juga akan disosialisasikan dahulu agar kebijakan tersebut dapat secara optimal meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemutihan diharap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Bengkulu yang masih menunggak pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam program pemutihan yang telah digelar sebelumnya, Pemprov Bengkulu tercatat mampu meraup tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp429 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp287 miliar dan BBNKB senilai Rp162 miliar.

Pemutihan terakhir kali digelar oleh Pemprov Bengkulu pada tahun lalu mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP