PROVINSI NTB

Manfaatkan! Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Manfaatkan! Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.

"Segeralah ke Samsat di kabupaten/kota masing-masing, siapa tahu keringanan ini bisa meringankan beban kita sehari-hari," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Dinas Kominfo Dompu, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Zulkieflimansyah mengatakan program pemutihan diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 74/2022. Program ini berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dalam video yang diunggah, dijelaskan ada 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai.

Menurut Zulkieflimansyah, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Jangan ditunda-tunda, datang ke Samsat di kabupaten/kota kami," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan