EFEK VIRUS CORONA

Malaysia Tetapkan Status Lockdown, Seperti Apa Kondisinya?

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 09:37 WIB
Malaysia Tetapkan Status Lockdown, Seperti Apa Kondisinya?

Salah satu sudut pemandangan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. (foto: anadolu agency)

PUTRAJAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan status lockdown selama dua pekan mulai 18 Maret 2020 menyusul peningkatan kasus virus Corona atau Covid-19 yang tembus 553 kasus.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan kebijakan lockdown berarti semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran infeksi virus Corona.

“Kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik,” katanya di Putrajaya, Senin (17/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Muhyiddin menambahkan lockdown berlaku hingga 31 Maret 2020. Dia meminta semua masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga dilarang.

Warga Malaysia yang baru kembali dari luar negeri, lanjutnya, diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengkarantinakan diri sendiri selama 14 hari. Sementara orang asing akan diizinkan untuk meninggalkan Malaysia.

Para duta besar dan diplomat diizinkan kembali ke negara masing-masing. Untuk nasib para pemegang visa jangka Panjang, kata Muhyiddin, masih belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan diputuskan pekan ini.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kebijakan lockdown di Malaysia mirip dengan yang terjadi di Italia. Pasalnya, pelarangan juga berlaku untuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Seluruh kegiatan di masjid akan ditangguhkan, termasuk salat Jumat.

Selain itu, seluruh taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah, lembaga pendidikan tinggi, serta lembaga pelatihan keterampilan nasional, baik negeri maupun swasta, akan ditutup.

Muhyiddin juga mengumumkan penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali yang terlibat dalam layanan penting di antaranya seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, air, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Jangan panik, jangan khawatir, dan tetap tenang. Saya percaya dengan pembatasan ini, kita dapat memblokir penyebaran wabah ini,” ujarnya.

Muhyiddin mengumumkan lockdown karena khawatir virus Corona di Malaysia terus meluas, setelah jumlah kasusnya naik menjadi 553, tertinggi di Asia Tenggara.

Per 16 Marert, terdapat 125 kasus baru, di mana 95 di antaranya terkait dengan pertemuan tabligh akbar bulan lalu. Pada akhir pekan sebelumnya, kasus Covid-19 mengalami lonjakan hingga 190 kasus.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Tabligh akbar diadakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2020, dan dihadiri oleh 16.000 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.500 warga Malaysia, tetapi hanya 7.000 orang yang melakukan pengecekan.

Dilansir dari South China Morning Post, sejauh ini ada 42 pasien virus Corona di Malaysia yang pulih sepenuhnya dan telah dipulangkan. Sementara 511 pasien lainnya masih berada di rumah sakit, dengan 12 pasien di antaranya menjalani perawatan intensif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?