EFEK VIRUS CORONA

Malaysia Tetapkan Status Lockdown, Seperti Apa Kondisinya?

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 09:37 WIB
Malaysia Tetapkan Status Lockdown, Seperti Apa Kondisinya?

Salah satu sudut pemandangan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. (foto: anadolu agency)

PUTRAJAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan status lockdown selama dua pekan mulai 18 Maret 2020 menyusul peningkatan kasus virus Corona atau Covid-19 yang tembus 553 kasus.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan kebijakan lockdown berarti semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran infeksi virus Corona.

“Kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik,” katanya di Putrajaya, Senin (17/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Muhyiddin menambahkan lockdown berlaku hingga 31 Maret 2020. Dia meminta semua masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga dilarang.

Warga Malaysia yang baru kembali dari luar negeri, lanjutnya, diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengkarantinakan diri sendiri selama 14 hari. Sementara orang asing akan diizinkan untuk meninggalkan Malaysia.

Para duta besar dan diplomat diizinkan kembali ke negara masing-masing. Untuk nasib para pemegang visa jangka Panjang, kata Muhyiddin, masih belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan diputuskan pekan ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kebijakan lockdown di Malaysia mirip dengan yang terjadi di Italia. Pasalnya, pelarangan juga berlaku untuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Seluruh kegiatan di masjid akan ditangguhkan, termasuk salat Jumat.

Selain itu, seluruh taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah, lembaga pendidikan tinggi, serta lembaga pelatihan keterampilan nasional, baik negeri maupun swasta, akan ditutup.

Muhyiddin juga mengumumkan penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali yang terlibat dalam layanan penting di antaranya seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, air, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

“Jangan panik, jangan khawatir, dan tetap tenang. Saya percaya dengan pembatasan ini, kita dapat memblokir penyebaran wabah ini,” ujarnya.

Muhyiddin mengumumkan lockdown karena khawatir virus Corona di Malaysia terus meluas, setelah jumlah kasusnya naik menjadi 553, tertinggi di Asia Tenggara.

Per 16 Marert, terdapat 125 kasus baru, di mana 95 di antaranya terkait dengan pertemuan tabligh akbar bulan lalu. Pada akhir pekan sebelumnya, kasus Covid-19 mengalami lonjakan hingga 190 kasus.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Tabligh akbar diadakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2020, dan dihadiri oleh 16.000 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.500 warga Malaysia, tetapi hanya 7.000 orang yang melakukan pengecekan.

Dilansir dari South China Morning Post, sejauh ini ada 42 pasien virus Corona di Malaysia yang pulih sepenuhnya dan telah dipulangkan. Sementara 511 pasien lainnya masih berada di rumah sakit, dengan 12 pasien di antaranya menjalani perawatan intensif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara