EFEK VIRUS CORONA

Malaysia Tetapkan Status Lockdown, Seperti Apa Kondisinya?

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 09:37 WIB
Malaysia Tetapkan Status Lockdown, Seperti Apa Kondisinya?

Salah satu sudut pemandangan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. (foto: anadolu agency)

PUTRAJAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan status lockdown selama dua pekan mulai 18 Maret 2020 menyusul peningkatan kasus virus Corona atau Covid-19 yang tembus 553 kasus.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan kebijakan lockdown berarti semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran infeksi virus Corona.

“Kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik,” katanya di Putrajaya, Senin (17/3/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Muhyiddin menambahkan lockdown berlaku hingga 31 Maret 2020. Dia meminta semua masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga dilarang.

Warga Malaysia yang baru kembali dari luar negeri, lanjutnya, diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengkarantinakan diri sendiri selama 14 hari. Sementara orang asing akan diizinkan untuk meninggalkan Malaysia.

Para duta besar dan diplomat diizinkan kembali ke negara masing-masing. Untuk nasib para pemegang visa jangka Panjang, kata Muhyiddin, masih belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan diputuskan pekan ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kebijakan lockdown di Malaysia mirip dengan yang terjadi di Italia. Pasalnya, pelarangan juga berlaku untuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Seluruh kegiatan di masjid akan ditangguhkan, termasuk salat Jumat.

Selain itu, seluruh taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah, lembaga pendidikan tinggi, serta lembaga pelatihan keterampilan nasional, baik negeri maupun swasta, akan ditutup.

Muhyiddin juga mengumumkan penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali yang terlibat dalam layanan penting di antaranya seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, air, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.

Baca Juga:
Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

“Jangan panik, jangan khawatir, dan tetap tenang. Saya percaya dengan pembatasan ini, kita dapat memblokir penyebaran wabah ini,” ujarnya.

Muhyiddin mengumumkan lockdown karena khawatir virus Corona di Malaysia terus meluas, setelah jumlah kasusnya naik menjadi 553, tertinggi di Asia Tenggara.

Per 16 Marert, terdapat 125 kasus baru, di mana 95 di antaranya terkait dengan pertemuan tabligh akbar bulan lalu. Pada akhir pekan sebelumnya, kasus Covid-19 mengalami lonjakan hingga 190 kasus.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehan

Tabligh akbar diadakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2020, dan dihadiri oleh 16.000 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.500 warga Malaysia, tetapi hanya 7.000 orang yang melakukan pengecekan.

Dilansir dari South China Morning Post, sejauh ini ada 42 pasien virus Corona di Malaysia yang pulih sepenuhnya dan telah dipulangkan. Sementara 511 pasien lainnya masih berada di rumah sakit, dengan 12 pasien di antaranya menjalani perawatan intensif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN