Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi tonggak awal penerapan single sign-on (SSO).
Dengan SSO, setiap orang cukup mencantumkan NIK dan nama untuk mendapatkan pelayanan publik dari instansi pemerintahan.
"Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau nama, untuk semua pelayanan publik," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Sabtu (21/5/2022).
Dengan SSO, pengguna tak perlu mengingat banyak username dan password. Hanya dengan 1 kredensial dan sekali proses otentikasi, setiap orang bisa mendapatkan izin akses terhadap semua layanan yang tersedia.
"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegrasi, pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," ujar Zudan.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri baru saja menandatangani adendum perjanjian kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan DJP.
Adendum merupakan upaya untuk memenuhi perintah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Adendum juga merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.