PENERIMAAN PAJAK

Makin Loyo, Penerimaan Pajak per Akhir November 2019 Malah Turun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 13:49 WIB
Makin Loyo, Penerimaan Pajak per Akhir November 2019 Malah Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merilis kinerja APBN 2019 hingga akhir November. Realisasi penerimaan pajak terpantau masih jauh dari target yang ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir November mencapai Rp1.136,2 triliun. Dengan demikian, realisasi ini baru mencapai 72% dari target APBN senilai Rp1.577,6 triliun.

Realisasi tersebut terkontraksi 0,04% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Artinya, kinerja penerimaan pajak per akhir November 2019 tambah memburuk dibandingkan per akhir Oktober 2019 yang masih bisa tumbuh 0,23%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dari nilai realisasi tersebut, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) migas tercatat senilai Rp52,9 triliun. Capaian tersebut memenuhi 80% dari target APBN senilai Rp66,2 triliun atau terkontraksi sekitar 11,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, per akhir Oktober, penerimaan terkontraksi 9,3%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut kinerja PPh migas sangat dipengaruhi oleh kinerja lifting minyak yang lebih rendah dari asumsi makro tahun ini. Kemudian, harga minyak dan nilai kurs juga lebih rendah dari asumsi yang dipatok oleh pemerintah.

“Jadi untuk PPh migas kita terkena triple hit dari lifting yang kurang, kemudian harga dan kurs yang berlaku saat ini lebih rendah dari asumsi makro," paparnya dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak nonmigas tercatat masih tumbuh positif. Realisasi penerimaan pos ini mencapai Rp1.083,3 triliun atau sekitar 71,1% dari target senilai Rp1.511,4 triliun. Setoran pajak itu tercatat tumbuh 0,6% atau jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu 14,8%. Padahal, per akhir Oktober, pertumbuhan masih bisa mencapai 0,8%.


Sri Mulyani berharap kinerja pajak akan tumbuh positif pada akhir tahun ini. Dengan demikian, shortfall – selisih kurang antara target dan realisasi – penerimaan pajak tidak terlampau lebar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Untuk shortfall kita hitung nanti per akhir Desember ini,” imbuhnya.

Sejauh ini, otoritas mengestimasi shortfall penerimaan pajak tahun ini akan berada di kisaran Rp140 triliun hingga Rp200 triliun. DDTC Fiscal Research memproyeksi dalam skenario terburuk, penerimaan pajak hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun.

Simak ulasan tantangan dan outlook pajak yang disampaikan DDTC Fiscal Research selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?