PEMILU 2024

Maju Pilpres 2024, Anies dan Cak Imin Resmi Mendaftar ke KPU

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:05 WIB
Maju Pilpres 2024, Anies dan Cak Imin Resmi Mendaftar ke KPU

Bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Perubahan tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies mengapresiasi KPU yang aktif memberikan informasi dan bimbingan dalam rangka mendukung penyiapan dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres.

"Terima kasih kepada KPU yang telah menyambut, membantu menyiapkan proses pendaftaran pagi ini sehingga berjalan amat lancar. Sebuah awalan yang sangat baik yang menggambarkan kinerja profesional dari KPU kita sekarang ini," ujar Anies di Kantor KPU, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Anies meyakini KPU akan melakukan proses verifikasi dan pelaksanaan pemilu dengan profesional dalam rangka menciptakan pemilu yang aman, damai, tenang, dan teduh.

"Bagi kita semua yang terlibat dalam proses pemilu ini, mari kita jaga suasana persatuan, suasana kebersamaan. Pikiran dan gagasan boleh beda, tetapi kita sesungguhnya adalah satu bangsa, satu negara, dengan satu tujuan," ujar Anies.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengecek kelengkapan dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

"Ukurannya hanyalah lengkap atau tidak lengkap, itu saja. Sekiranya ada yang belum lengkap, masih bisa dilengkapi. Namun, sebelum sampai ke sini sudah ada helpdesk dan LO, sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Alhamdulillah," ujar Hasyim.

Setelah dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, KPU akan memverifikasi dokumen capres dan cawapres. "Itu ada kesempatan sekiranya dokumen dinyatakan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk perbaikan-perbaikan," ujar Hasyim.

Merujuk pada tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024 yang terlampir dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, dokumen persyaratan bakal diverifikasi pada 19 Oktober hingga 28 Oktober 2023.

Pemberitahuan hasil verifikasi akan disampaikan kepada pasangan capres dan cawapres pada 23 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2023. Selanjutnya, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen pada 25 Oktober hingga 31 Oktober 2023. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra