Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu kunci bagi Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Di antara seluruh negara-negara anggota G-20, Indonesia adalah satu-satunya negara anggota yang belum tergabung dalam FATF. Bila tidak ada hambatan, Indonesia bakal menjadi anggota FATF pada tahun ini.
"Insyaallah, nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk [FATF]. Ini salah satunya kuncinya adalah RUU Perampasan Aset," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Saat ini, draf RUU Perampasan Aset telah ditandatangani oleh 6 kementerian/lembaga (K/L) terkait. Setelah aspek teknis dari RUU Perampasan Aset selesai dibahas, draf RUU akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nanti, RUU Perampasan Aset akan diserahkan oleh K/L terkait setelah Jokowi pulang dari kegiatan Hannover Messe di Jerman.
"Begitu presiden pulang dari luar negeri, kita sudah bisa langsung ajukan. Tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah," ujar Mahfud.
Jokowi sebelumnya berjanji akan segera menyiapkan surat presiden (surpres) bila K/L terkait sudah merampungkan draf RUU.
"Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," tuturnya beberapa waktu yang lalu.
RUU Perampasan Aset bakal memudahkan pemerintah dalam merampas aset pelaku tindak pidana korupsi setelah pelaku dinyatakan terbukti bersalah.
"Sudah kami dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset termasuk dalam prolegnas prioritas 2023. Setelah pemerintah mengirimkan surpres, draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset, DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.