KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Indonesia Masuk FATF

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 15:30 WIB
Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Indonesia Masuk FATF

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu kunci bagi Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Di antara seluruh negara-negara anggota G-20, Indonesia adalah satu-satunya negara anggota yang belum tergabung dalam FATF. Bila tidak ada hambatan, Indonesia bakal menjadi anggota FATF pada tahun ini.

"Insyaallah, nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk [FATF]. Ini salah satunya kuncinya adalah RUU Perampasan Aset," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, draf RUU Perampasan Aset telah ditandatangani oleh 6 kementerian/lembaga (K/L) terkait. Setelah aspek teknis dari RUU Perampasan Aset selesai dibahas, draf RUU akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nanti, RUU Perampasan Aset akan diserahkan oleh K/L terkait setelah Jokowi pulang dari kegiatan Hannover Messe di Jerman.

"Begitu presiden pulang dari luar negeri, kita sudah bisa langsung ajukan. Tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah," ujar Mahfud.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi sebelumnya berjanji akan segera menyiapkan surat presiden (surpres) bila K/L terkait sudah merampungkan draf RUU.

"Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," tuturnya beberapa waktu yang lalu.

RUU Perampasan Aset bakal memudahkan pemerintah dalam merampas aset pelaku tindak pidana korupsi setelah pelaku dinyatakan terbukti bersalah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Sudah kami dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset termasuk dalam prolegnas prioritas 2023. Setelah pemerintah mengirimkan surpres, draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset, DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra