PENANGANAN DANA BLBI

Mahfud MD: Proses Penagihan Utang Debitur & Obligator BLBI Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 14:00 WIB
Mahfud MD: Proses Penagihan Utang Debitur & Obligator BLBI Dipercepat

Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perihal progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan terus mempercepat penagihan utang para debitur dan obligator penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah mengidentifikasi aset tanah yang berkaitan dengan BLBLI seluas 15,2 juta hektare. Sementara itu, aset yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 5,2 juta hektare.

"Yang 5,2 juta hektare di 4 kota sudah kami kuasai kembali dan sekarang masuk ke sertifikasi atas nama negara," katanya dalam konferensi pers perihal progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mahfud memaparkan upaya percepatan pemulihan utang BLBI juga berlaku pada aset dalam bentuk lain seperti uang dan rekening di lembaga jasa keuangan. Sebagian besar debitur dan obligator BLBI juga merespons positif dengan memberikan tanggapan terhadap undangan Satgas BLBI.

Dia memastikan pemerintah sudah memberikan ruang bagi para debitur dan obligator melunasi utang kepada negara. Salah satunya adalah skema pembayaran utang yang disesuaikan dengan kondisi saat dana BLBI dicairkan pada 1997 hingga 1999.

"Yang dipanggil hampir semuanya merespons dengan baik untuk bicarakan tentang pokok utangnya. Kalau tidak datang akan dikejar dan ditempuh jalur hukum karena ini kekayaan negara," jelas Mahfud.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia menegaskan upaya penagihan terhadap utang debitur dan obligator BLBI bukan kebijakan baru pemerintah. Saat ini, proses bisnis yang dilakukan adalah melaksanakan mandat DPR agar pemerintah mempercepat penagihan terhadap utang para debitur dan obligator dana BLBI.

"Kebijakan pemerintah sudah selesai. Hasil interpelasi DPR pada 2009 tinggal percepat penagihan, jadi tinggal bayar atau tidak," tutur Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan