KULIAH UMUM FEB UGM

Mahasiswa Perlu Pahami Isu Perpajakan Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 06:31 WIB
Mahasiswa Perlu Pahami Isu Perpajakan Global

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol dalam kuliah umum perpajakan global di kampus FEB UGM, Yogyakarta, Rabu (25/4). (Foto: FEB UGM)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar kuliah umum perpajakan internasional bertema Perkembangan Terkini Lingkungan Pemajakan Global dan Dampaknya Terhadap Regulasi Pajak di Indonesia.

Sebagai pembuka, Dekan FEB UGM Eko Suwardi mengatakan pengetahuan perpajakan internasional sudah menjadi kebutuhan bagi para mahasiswa, terlebih saat ini isu tersebut telah menjadi isu global. Berdasarkan pertimbangan itu, FEB UGM menyambut baik kuliah umum yang membahas perpajakan internasional.

Acara kuliah umum perpajakan internasional dihadiri lebih dari 150 peserta yang umumnya berasal dari mahasiswa S1 dan program magister akuntansi. Tak hanya itu, acara ini juga dihadiri perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Forum Dosen Perpajakan.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Sebagai pembicara utama, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan mahasiswa perlu memahami isu lingkungan pemajakan global, sehingga bisa memahami lebih jelas alasan Indonesia menerbitkan sejumlah peraturan di bidang perpajakan Internasional.

“Aturan perpajakan internasional Indonesia yang terbit seperti akses informasi keuangan untuk tujuan pajak atau AEoI (Automatic Exchange of Information) berdasarkan UU 9/2017 dan Transfer Pricing Document berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 213/2016,” paparnya dalam kuliah umum yang digelar di kampus FEB UGM, Yogyakarta, Rabu (25/4).

Menurutnya, ada 4 variabel berpengaruh terhadap lanskap perpajakan global yaitu globalisasi, digitalisasi, pertumbuhan ekonomi dunia dan underground economy, yang masing-masing berandil dalam lanskap perpajakan.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

“Keempat variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap transformasi lanskap perpajakan global. Ironisnya, justru di era globalisasi dan digitalisasi, banyak otoritas pajak dunia menghadapi permasalahan perpajakan yang sama yaitu kesenjangan informasi mengenai transaksi bisnis dari wajib pajak, terutama transaksi lintas negara,” jelas John.

Dia menambahkan dalam Forum Tax Administration (FTA) di Oslo tahun 2017 yang dihadiri 48 pemimpin otoritas pajak, disepakati perlunya mendorong kerja sama dan kolaborasi internasional serta konsensus global untuk menjawab persoalan perpajakan internasional.

John yang juga selaku Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI KAPj) menyebutkan kerja sama dan kolaborasi internasional dilakukan dengan saling membagi pengalaman seperti success story dalam memitigasi risiko dan menemukan solusinya.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Sedangkan konsensus global merupakan komitmen untuk mengimplementasikan standar dan norma pajak global sebagai international best practice dan diterapkan dalam regulasi domestik di masing-masing yurisdiksi.

Selain itu, Indonesia saat ini termasuk yurisdiksi yang memiliki perangkat peraturan perpajakan internasional terlengkap di antara negara ASEAN dan bahkan sudah diperhitungkan untuk Kawasan Asia Pasifik di antara Australia, New Zealand, Jepang, Korea dan Tiongkok.

“Dalam forum internasional, Indonesia sangat aktif berpartisipasi dan berkontribusi terhadap SGATTAR, ASEAN Tax Forum, FTA, APEC, ATAIC, Global Forum, Inclusive Framework on BEPS dan South Center,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP