PERMA 5/2020

MA Terbitkan Ketentuan Baru Soal Protokol Persidangan di Pengadilan

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 16:00 WIB
MA Terbitkan Ketentuan Baru Soal Protokol Persidangan di Pengadilan

Gedung Mahkamah Agung. (foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan setiap orang yang akan mengambil foto atau merekam persidangan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari hakim atau ketua majelis hakim.

Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan MA (Perma) No. 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diundangkan sejak 4 Desember 2020. Simak, "Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?"

Secara umum, seluruh ketentuan pada perma ini bertujuan menciptakan rasa aman. "... perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa," bunyi konsideran huruf a dari Perma 5/2020, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

MA memandang selama ini terdapat perilaku dan sikap dari sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan sehingga turut mengganggu rasa aman hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan.

Protokol persidangan dan keamanan ini berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Simak, "Apakah Pengadilan Pajak Dapat Dikatakan sebagai Badan Peradilan Pajak?"

Selain pembatasan aktivitas dokumentasi persidangan, terdapat banyak kewenangan yang diberikan kepada ketua majelis hakim melalui peraturan terbaru ini.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Contoh, apabila kapasitas ruang sidang telah penuh, ketua majelis hakim dapat mengatur pembatasan pengunjung sidang. Setiap pengunjung yang masuk juga harus melalui 1 akses khusus dan harus menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.

Setiap orang yang hadir pada ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat terhadap pengadilan dan dilarang melakukan perbuatan yang menggangu jalannya sidang dan mengurangi wibawa persidangan seperti makan dan minum, merokok, membaca koran, tidur, dan lain sebagainya.

Guna menjaga persidangan tetap kondusif, setiap orang juga dilarang menggunakan telepon seluler dan harus menonaktifkan nada dering selama persidangan sedang berlangsung.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Setiap orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim," bunyi Pasal 6 ayat (6) Perma No. 5/2020.

Bagi pihak yang tidak bersikap sejalan dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Bila pelanggaran tata tertib yang dilakukan merupakan tindak pidana, tidak ditutup kemungkinan untuk dilakukan penuntutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI