PERMA 5/2020

MA Terbitkan Ketentuan Baru Soal Protokol Persidangan di Pengadilan

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 16:00 WIB
MA Terbitkan Ketentuan Baru Soal Protokol Persidangan di Pengadilan

Gedung Mahkamah Agung. (foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan setiap orang yang akan mengambil foto atau merekam persidangan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari hakim atau ketua majelis hakim.

Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan MA (Perma) No. 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diundangkan sejak 4 Desember 2020. Simak, "Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?"

Secara umum, seluruh ketentuan pada perma ini bertujuan menciptakan rasa aman. "... perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa," bunyi konsideran huruf a dari Perma 5/2020, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

MA memandang selama ini terdapat perilaku dan sikap dari sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan sehingga turut mengganggu rasa aman hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan.

Protokol persidangan dan keamanan ini berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Simak, "Apakah Pengadilan Pajak Dapat Dikatakan sebagai Badan Peradilan Pajak?"

Selain pembatasan aktivitas dokumentasi persidangan, terdapat banyak kewenangan yang diberikan kepada ketua majelis hakim melalui peraturan terbaru ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Contoh, apabila kapasitas ruang sidang telah penuh, ketua majelis hakim dapat mengatur pembatasan pengunjung sidang. Setiap pengunjung yang masuk juga harus melalui 1 akses khusus dan harus menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.

Setiap orang yang hadir pada ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat terhadap pengadilan dan dilarang melakukan perbuatan yang menggangu jalannya sidang dan mengurangi wibawa persidangan seperti makan dan minum, merokok, membaca koran, tidur, dan lain sebagainya.

Guna menjaga persidangan tetap kondusif, setiap orang juga dilarang menggunakan telepon seluler dan harus menonaktifkan nada dering selama persidangan sedang berlangsung.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Setiap orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim," bunyi Pasal 6 ayat (6) Perma No. 5/2020.

Bagi pihak yang tidak bersikap sejalan dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Bila pelanggaran tata tertib yang dilakukan merupakan tindak pidana, tidak ditutup kemungkinan untuk dilakukan penuntutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?