Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan tahapan yang dapat diikuti wajib pajak jika mengalami kendala lupa kata sandi (password) e-Nofa.
Mula-mula, DJP mengarahkan wajib pajak untuk terlebih dahulu mengecek kembali kotak masuk (inbox) surat elektronik (email). Sebab, password e-Nofa telah dikirimkan ke email yang digunakan wajib pajak pada saat aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).
“Password e-Nofa ada di email yang digunakan ketika aktivasi akun PKP. Selama belum diganti password e-Nofa-nya, password akun PKP masih sama seperti yang di-email,” sebut DJP dalam akun Instagram @pajakcibinong, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).
Seperti diketahui, e-Nofa adalah aplikasi yang dapat digunakan PKP untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online. Layanan e-Nofa dapat diakses wajib pajak melalui laman efaktur.pajak.go.id.
Kemudian, DJP menambahkan, jika masih terkendala login sebab password sudah tidak ada di email maka wajib pajak dapat menghubungi layanan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Wajib pajak dapat meminta KPP terdaftar untuk mengirimkan ulang password akun e-Nofa.
“Kalau sudah lupa banget, bisa menghubungi layanan KPP terdaftar untuk mengirimkan ulang password akun PKP nya,” tambah DJP.
Selain itu, terdapat juga cara lain yang dapat dilakukan wajib pajak jika mengalami kendala lupa password e-Nofa. Wajib pajak dapat melakukan reset password yang dilakukan dengan mengeklik Lupa Password pada laman login e-Nofa.
Untuk dapat melakukan reset password, terdapat beberapa data yang diperlu disiapkan wajib pajak. Data tersebut di antaranya berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP), kode aktivasi, dan email. Jika kode aktivasi hilang, wajib pajak dapat melakukan cetak ulang kode aktivasi menggunakan formulir yang terdapat pada lampiran PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.
Terakhir, untuk melakukan cetak ulang kode aktivasi, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran wajib pajak yang diatur dalam PER 04/2020. Simak juga 'Cara Mudah Mendapatkan NPWP'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.