ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2020 | 19:11 WIB
Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi

EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Kendala yang sering terjadi saat wajib pajak (WP) hendak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing adalah lupa akan kata sandi DJP Online. Untuk dapat mengganti kata sandi, terkadang permasalahan lain muncul, WP juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, sebagai nomor identifikasi, EFIN memegang peranan penting. Ya, salah satunya untuk mengganti kata sandi DJP Online tadi. Namun, dengan dalih hanya digunakan satu tahun sekali, WP sering lupa akan nomor yang terdiri atas 10 digit ini.

Merespons kejadian yang sering berulang tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan opsi agar WP bisa mendapatkan EFIN kembali. Simak pula penjelasan mengenai EFIN di artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

“Dalam hal WP lupa EFIN, WP dapat memperoleh EFIN dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan .. atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN,” demikian bunyi kutipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019.

Secara lebih terperinci, terdapat 6 opsi yang dapat dilakukan jika Anda lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda. Mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan ‘EFIN’ pada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikrimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan EFIN.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Ketiga, memanfaatkan fitur ‘chat pajak’ di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo ‘Chat Pajak’.

Anda cukup menekan logo tersebut dan petugas resmi DJP akan melayani Anda. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN.

Keempat, memanfaatkan akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Melalui cara ini, Anda hanya perlu me-mention atau mengirimkan direct message (DM) pada akun tersebut. Selanjutnya, admin akan menghubungi Anda melalui fitur DM agar kerahasiaan dan keamanan data tetap terjaga.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Selanjutnya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak. Kelima, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika Anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk WP orang pribadi.

Adapun agar dapat menanyakan EFIN melalui chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk WP orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk WP badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antran layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa pula untuk membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Lebih lanjut, meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. Jadi, apakah Anda ingat EFIN Anda? (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah