Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tentunya memerlukan kode EFIN (electronic filing identification number) untuk mengakses laman Ditjen Pajak (DJP) untuk melaporkan pajaknya. Namun, wajib pajak kerap lupa nomor EFIN-nya.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Rumadi menyampaikan ada 3 cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN kembali.
"Lupa password dan EFIN wajar lupa, tapi jangan dibiasakan, ketika lupa password kita diarahkan me-reset password, diminta EFIN, tapi EFIN lupa," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP episode 30 dikutip Jumat (11/3/2022).
Cara pertama, Rumadi menyarankan wajib pajak mengecek email masuk dengan kata kunci 'EFIN'. Sebab, saat pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), DJP sekaligus mengirimkan kode EFIN ke email terdaftar.
"Sebelumnya EFIN dikirimkan melalui email, apabila belum dihapus seharusnya kode item tersebut ada di sana," ujarnya.
Kedua, wajib pajak dapat menghubungi petugas DJP melalui layanan call center di 1500200, email, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Ketiga, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Call center KPP terdaftar dapat diketahui di lama www.pajak.go.id.
Rumadi menambahkan, wajib pajak yang lupa EFIN harus terlebih dulu menyiapkan beberapa data penting antara lain kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, nomor telepon, serta alamat email aktif.
"Ikuti prosedurnya sampai kawan pajak mendapatkan kembali EFIN tersebut. EFIN ini selalu digunakan, kalau sudah dapat dijaga baik-baik, ibaratnya seperti kunci rumah," kata Rumadi.
Sebagai informasi, batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022.
Rumadi menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu yang ditentukan untuk meminimalisir potensi gangguan teknis.
Jika ada wajib pajak yang bingung mengisi SPT Tahunan, Rumadi menyarankan untuk mengakses channel youtube DJP dengan masuk ke bagian playlist pilih tutorial penyampaian SPT Tahunan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.