KABUPATEN MALANG

Luncurkan Sejumlah Aplikasi, Bapenda Optimistis Penuhi Target PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 10:04 WIB
Luncurkan Sejumlah Aplikasi, Bapenda Optimistis Penuhi Target PBB

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencoba meningkatkan pendapatan daerah salah satunya pendapatan yang bersumber dari Pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi mengatakan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini sekitar Rp64 miliar. Target itu mengalami kenaikan sekitar Rp200 juta dibandingkan dengan target tahun sebelumnya Rp63,8 miliar. Tahun lalu, realisasi hanya sekitar Rp63,1 miliar.

“Para wajib pajak (WP) cenderung membayarkan kewajibannya mendekati akhir tahun. Hal ini menjadi kendala dan penyebab utama adanya defisit dari target yang sudah ditentukan pada tahun lalu,” ujar Punadi, seperti dikutip pada Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga April 2019, penerimaan PBB yang sudah masuk ke kas pemerintah sekitar Rp6,6 miliar atau 10% dari target. Bapenda, sambungnya, terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sigap dan tanggap.

Bapenda meluncurkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Punadi mengklaim aplikasi tersebut dapat melayani masyarkat dengan fitur-fitur yang dibutuhkan.

Ada 6 aplikasi yang diluncurkan, yakni SimpalBPHTB (Sistem Pelayanan Validasi BPHTB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), SimplePBB (Sistem Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan), Simtani (Sistem Pendaftaran dan Penilaian), Simpadi (Sistem Pengolahan Data Informasi), Sipanji (Sistem Informasi Pengolaan Pajak Daerah Mandiri), dan Simoni (Sistem Monitoring Pajak Daerah).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Bapenda juga berencana merilis aplikasi yang dapat memudahkan pembayaran. Selain itu, Bapenda juga akan menginisiasi program surat teguran berbentuk elektronik. Program tersebut diberi nama Segotelik.

“Dengan adanya aplikasi yang bisa diakses melalui website dan playstore ini, kami optimistis sektor PBB targetnya bisa segera terpenuhi sebelum September 2019 nanti,” tegas Punadi, seperti dilansir malangtimes.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN