BERITA PAJAK HARI INI

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 07:00 WIB
Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak akan diberikan 2 opsi cara pelunasan kurang bayar di SPT. Topik ini menjadi bahasan media nasional, Rabu (19/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelunasan kurang bayar di SPT akan dilihat dari nilai yang ada di dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak nantinya menampung setoran wajib pajak.

“Jika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,” tulis DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila saldo dalam akun deposit ternyata tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

“Masa daluwarsa billing adalah 7 hari,” tulis DJP.

Coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain pelunasan kurang bayar, ada pula ulasan terkait dengan perluasan penerapan automatic bloking system di berbagai kementerian. Selain itu, ada juga ulasan mengenai belanja perpajakan, anggaran pelatihan pegawai pajak dalam penerapan CTAS, dan lainnya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Bakal Perkenalkan Billing Multi-Akun

Masih terkait dengan billing, DJP juga akan memperkenalkan fitur baru saat coretax diterapkan, yaitu billing multi-akun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. Menurut DJP, billing multi-akun dibuat dari draf SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN,” tulis DJP. (DDTCNews)

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menawarkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada berbagai instansi pemerintah.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara pada 2025. Menurutnya, banyak instansi telah menyatakan tertarik untuk menerapkan ABS.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"ABS rencananya juga terus kita tawarkan kepada berbagai pihak yang memiliki piutang dan umumnya mereka tertarik untuk segera bergabung," katanya. (DDTCNews)

Anggaran Pelatihan Pegawai Pajak untuk Penggunaan Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJP akan terus melaksanakan pelatihan para pegawai pajak terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pagu indikatif dukungan manajemen Kemenkeu untuk program penerimaan negara mencapai Rp2,17 triliun pada 2025. Pagu ini akan dipakai untuk berbagai kebijakan penguatan penerimaan negara, termasuk pelatihan dan dukungan implementasi coretax.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Ini terutama karena akan terjadi pelatihan sangat masif di DJP," katanya. (DDTCNews)

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Saat coretax diimplementasikan, pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum penerapan coretax akan dilakukan di coretax.

DJP mengatakan seluruh SPT yang dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Hal ini berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. Simak pula ‘Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum implementasi coretax akan dilakukan di coretax. Seluruh SPT yang dilaporkan sebelum penerapan akan dimigrasi ke coretax,” tulis DJP. (DDTCNews)

Anggota DPR Minta Belanja Perpajakan Dievaluasi

Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap belanja perpajakan yang telah dikucurkan kepada masyarakat.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan potensi pajak yang tidak terpungut akibat beragam kebijakan belanja perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah telah mencapai kurang lebih 1,6% dari PDB.

"Untuk itu, kami ingin dipertajam. Misal hilirisasi, kita lihat hilirisasi nikel yang selalu disampaikan peningkatan ekspornya sekian ratus persen, tapi dampaknya kepada penerimaan negara bagaimana? Itu kami pertanyakan," tuturnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra