BERITA PAJAK HARI INI

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 07:00 WIB
Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak akan diberikan 2 opsi cara pelunasan kurang bayar di SPT. Topik ini menjadi bahasan media nasional, Rabu (19/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelunasan kurang bayar di SPT akan dilihat dari nilai yang ada di dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak nantinya menampung setoran wajib pajak.

“Jika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,” tulis DJP.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Apabila saldo dalam akun deposit ternyata tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

“Masa daluwarsa billing adalah 7 hari,” tulis DJP.

Coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selain pelunasan kurang bayar, ada pula ulasan terkait dengan perluasan penerapan automatic bloking system di berbagai kementerian. Selain itu, ada juga ulasan mengenai belanja perpajakan, anggaran pelatihan pegawai pajak dalam penerapan CTAS, dan lainnya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Bakal Perkenalkan Billing Multi-Akun

Masih terkait dengan billing, DJP juga akan memperkenalkan fitur baru saat coretax diterapkan, yaitu billing multi-akun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. Menurut DJP, billing multi-akun dibuat dari draf SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN,” tulis DJP. (DDTCNews)

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menawarkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada berbagai instansi pemerintah.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara pada 2025. Menurutnya, banyak instansi telah menyatakan tertarik untuk menerapkan ABS.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"ABS rencananya juga terus kita tawarkan kepada berbagai pihak yang memiliki piutang dan umumnya mereka tertarik untuk segera bergabung," katanya. (DDTCNews)

Anggaran Pelatihan Pegawai Pajak untuk Penggunaan Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJP akan terus melaksanakan pelatihan para pegawai pajak terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pagu indikatif dukungan manajemen Kemenkeu untuk program penerimaan negara mencapai Rp2,17 triliun pada 2025. Pagu ini akan dipakai untuk berbagai kebijakan penguatan penerimaan negara, termasuk pelatihan dan dukungan implementasi coretax.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Ini terutama karena akan terjadi pelatihan sangat masif di DJP," katanya. (DDTCNews)

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Saat coretax diimplementasikan, pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum penerapan coretax akan dilakukan di coretax.

DJP mengatakan seluruh SPT yang dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Hal ini berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. Simak pula ‘Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?’.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

“Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum implementasi coretax akan dilakukan di coretax. Seluruh SPT yang dilaporkan sebelum penerapan akan dimigrasi ke coretax,” tulis DJP. (DDTCNews)

Anggota DPR Minta Belanja Perpajakan Dievaluasi

Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap belanja perpajakan yang telah dikucurkan kepada masyarakat.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan potensi pajak yang tidak terpungut akibat beragam kebijakan belanja perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah telah mencapai kurang lebih 1,6% dari PDB.

"Untuk itu, kami ingin dipertajam. Misal hilirisasi, kita lihat hilirisasi nikel yang selalu disampaikan peningkatan ekspornya sekian ratus persen, tapi dampaknya kepada penerimaan negara bagaimana? Itu kami pertanyakan," tuturnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan