KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Tangkapan layar di akun media sosial @diskomindopontianak.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kini menjadikan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi di kota tersebut.

Diskominfo Kota Pontianak menjelaskan bukti lunas PBB-P2 perlu dilampirkan dalam pengurusan berkas administrasi di tingkat kota. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.

"Warge kote perlu bukti lunas PBB-P2 untuk mengurus beberapa berkas," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @diskomindopontianak, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ketentuan lunas PBB-P2 untuk mengurus berkas administrasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 873/31/2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemkot Pontianak.

Berkas yang mensyaratkan lunas PBB-P2 antara lain permohonan/pengurusan administrasi perizinan, persetujuan bangunan gedung, pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran/penerimaan peserta didik, penerbitan rekomendasi, serta surat keterangan dan/atau pelayanan administrasi pemerintah daerah Kota Pontianak lainnya.

Ketika mengurus berbagai berkas tersebut, masyarakat perlu melampirkan bukti lunas PBB-P2 di tahun bersangkutan. Pembayaran PBB-P2 ini dapat dilakukan ketika wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Saat ini, pemkot juga telah menyediakan laman eponti.pontianak.go.id untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk PBB-P2. Melalui laman tersebut, wajib pajak dapat mengecek PBB-P2 terutang hingga mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP.

"Pajakmu untuk Pontianak lebih maju," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu