KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Tangkapan layar di akun media sosial @diskomindopontianak.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kini menjadikan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi di kota tersebut.

Diskominfo Kota Pontianak menjelaskan bukti lunas PBB-P2 perlu dilampirkan dalam pengurusan berkas administrasi di tingkat kota. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.

"Warge kote perlu bukti lunas PBB-P2 untuk mengurus beberapa berkas," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @diskomindopontianak, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan lunas PBB-P2 untuk mengurus berkas administrasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 873/31/2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemkot Pontianak.

Berkas yang mensyaratkan lunas PBB-P2 antara lain permohonan/pengurusan administrasi perizinan, persetujuan bangunan gedung, pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran/penerimaan peserta didik, penerbitan rekomendasi, serta surat keterangan dan/atau pelayanan administrasi pemerintah daerah Kota Pontianak lainnya.

Ketika mengurus berbagai berkas tersebut, masyarakat perlu melampirkan bukti lunas PBB-P2 di tahun bersangkutan. Pembayaran PBB-P2 ini dapat dilakukan ketika wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, pemkot juga telah menyediakan laman eponti.pontianak.go.id untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk PBB-P2. Melalui laman tersebut, wajib pajak dapat mengecek PBB-P2 terutang hingga mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP.

"Pajakmu untuk Pontianak lebih maju," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra