PMK 226/2020

Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 15:14 WIB
Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci skema ganti rugi bagi lulusan program diploma I, III, dan IV Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN melalui PMK 226/2020.

Dalam beleid yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018 ini, otoritas menambahkan Pasal 17A. Sesuai ketentuan dalam tersebut, lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.

"Lulusan ... dibebaskan dari mengganti biaya pendidikan ... dan dibebaskan dari ganti rugi," bunyi penggalan Pasal 17A ayat (1) PMK 226/2020, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.

Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pada Pasal 20, Kementerian Keuangan juga menetapkan klausul baru mengenai pembayaran ganti rugi bagi CPNS dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi lain.

Seperti diketahui, PMK 226/2020 merupakan revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 184/2020. Otoritas fiskal menjelaskan PMK 184/2018 perlu direvisi seiring dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di Kementerian Keuangan.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 16:05 WIB

wah alhamdulillah jadi tidak memberatkan para lulusan yang tidak diangkat

13 Januari 2021 | 06:40 WIB

apakah ada pendaftaran di tahun 2021

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi