PMK 226/2020

Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 15:14 WIB
Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci skema ganti rugi bagi lulusan program diploma I, III, dan IV Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN melalui PMK 226/2020.

Dalam beleid yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018 ini, otoritas menambahkan Pasal 17A. Sesuai ketentuan dalam tersebut, lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.

"Lulusan ... dibebaskan dari mengganti biaya pendidikan ... dan dibebaskan dari ganti rugi," bunyi penggalan Pasal 17A ayat (1) PMK 226/2020, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.

Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada Pasal 20, Kementerian Keuangan juga menetapkan klausul baru mengenai pembayaran ganti rugi bagi CPNS dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi lain.

Seperti diketahui, PMK 226/2020 merupakan revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 184/2020. Otoritas fiskal menjelaskan PMK 184/2018 perlu direvisi seiring dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di Kementerian Keuangan.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 16:05 WIB

wah alhamdulillah jadi tidak memberatkan para lulusan yang tidak diangkat

13 Januari 2021 | 06:40 WIB

apakah ada pendaftaran di tahun 2021

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN