KEBIJAKAN CUKAI

Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 12 November 2024 | 08:55 WIB
Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga 31 Oktober 2024 terdapat 90 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp120,24 triliun. Meski ada pelonggaran waktu, perusahaan atau pabrik hasil tembakau tetap wajib melakukan pelunasan atas pita yang dipesan.

"Total nilai penundaannya adalah sebesar Rp120,24 triliun dan untuk nilai yang telah dilunasi/dibayar sebesar Rp81,95 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Impor Produk H Section dan I Section Asal China Kembali Dikenakan BMAD

Dengan ketentuan ini, Nirwala menyebut kebijakan penundaan pelunasan cukai tidak akan mengurangi proyeksi penerimaan tahun berjalan. Menurutnya, kebijakan ini justru efektif membantu melonggarkan arus kas perusahaan hasil tembakau.

"Relaksasi berdampak positif dalam membantu cash flow perusahaan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Senin, 11 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Produk H Section dan I Section Asal China Kembali Dikenakan BMAD

Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan