FILIPINA

Lockdown Lagi, Insentif Pajak Produsen Oksigen Medis Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Lockdown Lagi, Insentif Pajak Produsen Oksigen Medis Disiapkan

Ilustrasi. Foto udara menunjukkan lalu lintas minimal di bundaran Kota Quezon, selama berlangsungnya penguncian dua minggu menyusul tingginya kasus positif virus corona (Covid-19), di Metro Manila, Filipina, Senin (9/8/2021). Gambari diambil menggunakan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Adrian Portugal/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Rodrigo Duterte berencana memberi keringanan pajak kepada produsen oksigen medis yang sangat dibutuhkan ketika ada lonjakan kasus Covid-19 seperti saat ini.

Duterte mengatakan insentif pajak tersebut akan menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para produsen karena permintaan oksigen medis diproyeksi masih akan terus meningkat beberapa waktu mendatang. Namin, dia tetap perlu bicara kepada Kongres sebelum memberikan insentif pajak.

"Mungkin saya akan berbicara dengan Kongres untuk memberi Anda keringanan pajak karena Anda memproduksi komponen yang sangat vital dalam perang melawan Covid-19 dan varian Delta," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Duterte mengatakan semua rumah sakit di Filipina harus bersiap menyediakan stok oksigen tambahan karena lonjakan kasus Covid-19. Sebelumnya, World Health Organization (WHO) juga telah mendesak Filipina agar meningkatkan pasokan oksigen di tengah ancaman varian Delta.

Menurut Duterte, oksigen menjadi barang yang paling dibutuhkan masyarakat yang terinfeksi Covid-19. Dia menegaskan pemerintah akan berupaya pasokan oksigen tersebut selalu tersedia.

Dirjen Administrasi Obat dan Makanan Eric Domingo menyebut pada saat ini, ada 81 produsen oksigen medis yang berlisensi di Filipina. Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya baru memperoleh lisensi dalam sebulan terakhir sebagai upaya peningkatan produksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kami belum melihat kekurangan pasokan oksigen sejauh ini," ujarnya.

Menteri Perdagangan Ramon Lopez meyakinkan masyarakat mengenai pasokan oksigen medis yang tersedia tiga kali lebih banyak dari permintaan saat ini. Menurutnya, pabrik oksigen terus dibangun agar stok makin bertambah untuk mencegah kelangkaan.

"Surplus kapasitas saat ini mencakup kapasitas oksigen medis dan industri. Adapun yang terakhir juga dapat dialokasikan untuk menghasilkan oksigen medis jika dan bila diperlukan," katanya, seperti dilansir manilatimes.net.

Saat ini, pemerintah menetapkan Filipina dalam status ‘berisiko tinggi’ Covid-19 sebagai akibat dari lonjakan kasus dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah juga kembali menerapkan lockdown pada 6-20 Agustus 2021 setelah varian Delta Covid-19 telah terdeteksi di 17 kota. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra