KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:00 WIB
LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalihkan proses validasi pemenuhan ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) dalam ekspor dari sistem CEISA ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan mengatakan validasi lartas ekspor menggunakan SINSW berlaku mulai 11 Oktober 2024. Pelaku usaha pun diminta memperhatikan perubahan alur pengajuan izin lartas ekspor tersebut.

"Sebelumnya validasi atas lartas tersebut dilakukan di sistem Bea Cukai, CEISA. Per 11 Oktober dialihkan melalui SINSW," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Galih menuturkan pengaturan mengenai perizinan lartas untuk ekspor telah termuat dalam Permendag 22/2023 s.t.d.t.d Permendag 20/2024. Pengaturan mengenai komoditas lartas dalam kegiatan ekspor ini diajukan oleh berbagai kementerian/lembaga.

Secara keseluruhan, terdapat hampir 3.000 kode HS atau barang yang masuk dalam lartas. Barang lartas tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perdagangan sekitar 2.000 kode HS, Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 500 kode HS, Bank Indonesia 1 kode HS, Kementerian Kesehatan 102 kode HS, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 58 kode HS.

Galih menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengintegrasikan sistem perizinan ekspor melalui SINSW sehingga lebih mudah dan cepat. Dengan integrasi tersebut, terdapat perubahan alur perizinan lartas ekspor yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sebelumnya, pengajuan dokumen BC 3.3 dan PPFTZ 01 Pengeluaran ke luar daerah pabean dari awal hingga penyelesaian dilakukan melalui sistem CEISA. Kini, pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui CEISA untuk diteruskan ke SINSW.

Untuk validasi lartas sebelumnya dilakukan di CEISA. Namun, saat ini, dilakukan di SINSW dan/atau pejabat Bea Cukai pada tahap analyzing point (AP). Verifikasi oleh pejabat Bea Cukai (AP) akan dilakukan dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut.

Galih berharap integrasi sistem perizinan lartas ekspor dapat memudahkan pelaku usaha melakukan submit data atau pelaporan dokumen terkait ekspor. Menurutnya, perbaikan proses bisnis juga bakal terus berlanjut agar kegiatan ekspor makin efisien.

"Proses bisnis, baik itu ekspor atau impor, akan sedemikian rupa kami efisienkan sehingga pelaku usaha dapat melakukan usahanya dengan lebih mudah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP