KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:00 WIB
LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalihkan proses validasi pemenuhan ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) dalam ekspor dari sistem CEISA ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan mengatakan validasi lartas ekspor menggunakan SINSW berlaku mulai 11 Oktober 2024. Pelaku usaha pun diminta memperhatikan perubahan alur pengajuan izin lartas ekspor tersebut.

"Sebelumnya validasi atas lartas tersebut dilakukan di sistem Bea Cukai, CEISA. Per 11 Oktober dialihkan melalui SINSW," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Galih menuturkan pengaturan mengenai perizinan lartas untuk ekspor telah termuat dalam Permendag 22/2023 s.t.d.t.d Permendag 20/2024. Pengaturan mengenai komoditas lartas dalam kegiatan ekspor ini diajukan oleh berbagai kementerian/lembaga.

Secara keseluruhan, terdapat hampir 3.000 kode HS atau barang yang masuk dalam lartas. Barang lartas tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perdagangan sekitar 2.000 kode HS, Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 500 kode HS, Bank Indonesia 1 kode HS, Kementerian Kesehatan 102 kode HS, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 58 kode HS.

Galih menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengintegrasikan sistem perizinan ekspor melalui SINSW sehingga lebih mudah dan cepat. Dengan integrasi tersebut, terdapat perubahan alur perizinan lartas ekspor yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, pengajuan dokumen BC 3.3 dan PPFTZ 01 Pengeluaran ke luar daerah pabean dari awal hingga penyelesaian dilakukan melalui sistem CEISA. Kini, pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui CEISA untuk diteruskan ke SINSW.

Untuk validasi lartas sebelumnya dilakukan di CEISA. Namun, saat ini, dilakukan di SINSW dan/atau pejabat Bea Cukai pada tahap analyzing point (AP). Verifikasi oleh pejabat Bea Cukai (AP) akan dilakukan dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut.

Galih berharap integrasi sistem perizinan lartas ekspor dapat memudahkan pelaku usaha melakukan submit data atau pelaporan dokumen terkait ekspor. Menurutnya, perbaikan proses bisnis juga bakal terus berlanjut agar kegiatan ekspor makin efisien.

"Proses bisnis, baik itu ekspor atau impor, akan sedemikian rupa kami efisienkan sehingga pelaku usaha dapat melakukan usahanya dengan lebih mudah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra