EKONOMI DIGITAL

Lihat Sikap Terbaru AS, Ini Pandangan BKF Soal Konsensus Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 14:09 WIB
Lihat Sikap Terbaru AS, Ini Pandangan BKF Soal Konsensus Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berpandangan adanya sinyal positif dalam negosiasi antaryurisdiksi untuk mencapai konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) di bawah koordinasi OECD.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memberikan posisinya atas Pillar 1 mengenai pemajakan ekonomi digital dan Pillar 2 mengenai penetapan tarif pajak minimum global.

"Hal ini tentunya positif dalam mendukung pencapaian konsensus global atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2," ujar Oka, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila dibandingkan dengan tahun lalu ketika masih dipimpin Donald Trump, AS belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap Pillar 1 dan Pillar 2. AS bahkan sempat mundur dari pembahasan pada tahun lalu karena memilih untuk fokus dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan penanganan pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden cenderung lebih akomodatif. Safe harbour approach yang sebelumnya diusulkan AS atas Pillar 1 telah dicabut. Meski demikian, AS masih memiliki sikap dan pandangan tersendiri atas kedua proposal, terutama Pillar 1.

Dalam dokumen Steering Group of the Inclusive Framework Meeting: Presentation by the United States tertanggal 8 April 2021, AS menginginkan hanya kurang dari 100 perusahaan yang memenuhi revenue threshold dan profit margin dan terdampak proposal Pillar 1.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumlah perusahaan perlu diminimalisasi agar skema pajak yang tertuang pada Pillar 1 secara administratif mudah diimplementasikan. AS berpandangan proposal Pillar 1 seharusnya hanya mencakup korporasi internasional dengan pendapatan dan laba besar tanpa memandang sektor usahanya.

Mengenai proposal Pillar 2, AS menyatakan dukungan penuh atas proposal tersebut demi mencegah terjadinya race to the bottom akibat perang tarif pajak korporasi. Proposal ini diharapkan dapat memperkuat penerapan tarif pajak korporasi minimum sebesar 21% yang rencananya akan dikenakan AS atas perusahaan multinasional yang bermarkas di Negeri Paman Sam.

Khusus untuk Indonesia, Oka mengatakan pemerintah berharap konsensus dapat memberikan keadilan bagi bisnis konvensional dan digital, pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta negara pasar dan negara domisili.

Selanjutnya, Indonesia berharap skema pada proposal perlu lebih sederhana agar mudah diimplementasikan perusahaan multinasional yang terdampak serta otoritas pajak. Indonesia juga berharap konsensus memberikan kepastian hukum sehingga dapat menghindari timbulnya sengketa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN