Ilustrasi. (foto: jagranjosh.com)
JAKARTA, DDTCNews – Aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi akhirnya terbit. Ada ratusan jenis kompetensi yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut.
Aturan teknis itu berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.10/2019. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45/2019 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.
“Wajib pajak (WP) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (12/9/2019).
WP dapat memanfaatkan insentif asalkan memenuhi empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.
Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal.
Apa saja kompetensi tertentu yang dimaksud? Pemerintah, dalam beleid tersebut membagi menjadi tiga kelompok tempat kompetensi diajarkan. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
Dalam kelompok ini, ada total 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Jumlah tersebut tersebar di sektor manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).
Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dari kelompok ini, ada total 268 kompetensi tertentu yang bisa memanfaatkan insentif super tax deduction.
Sebanyak 268 kompetensi tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakitu manufaktur (124 kompetensi), kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).
Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Ada sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini. Sejumlah kompetensi itu tersebar di beberapa sektor, yaitu manufaktur (19 kompetensi), agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi).
Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan oleh WP di tempat usaha WP. Hal tersebut menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka pengusaan keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.
Sementara, kegiatan pembelajaran dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh WP untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Untuk mengetahui info lengkap jenis kompetensi tersebut, Anda bisa membacanya di lampiran beleid ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.