PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lewat Samsat Care, Bayar PKB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 17:42 WIB
Lewat Samsat Care, Bayar PKB Bisa di Rumah

MAKASSAR, DDTCNews – Wajib pajak semakin dipermudah dalam menyetorkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan program yang disebut Samsat Care. Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel akan langsung menyambangi rumah maupun kantor di mana wajib pajak berada.

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto T.R mengatakan pelayanan Samsat Care untuk sementara waktu hanya menjangkau wajib pajak yang berada di wilayah Makassar. Program itu dibuat untuk menjangkau wajib pajak yang sakit atau sibuk sehingga tidak dapat membayar pajak di kantor Samsat.

"Dalam 5 menit pelayanan dijamin akan selesai dengab memanfaatkan Samsat Care," ujarnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak cukup menghubungi operator dengan nomor 082191763377 atau 081242066142 atas nama Wachdiar Hidayat. Selanjutnya operator melakukan verifikasi data kendaraan bermotor (ranmor) kemudian menginformasikan kepada wajib pajak jumlah pajak yang harus dilunasi.

Jika wajib pajak menyetujui atas nilai pajak terutang, selanjutnya operator menghubungi petugas Samsat Care untuk segera menuju ke tempat wajib pajak. Petugas Samsat Care melakukan pendaftaran kendaraan di tempat wajib pajak berada, selanjutnya menerima pembayaran PNBP kepolisian, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ.

Kemudian petugas mencetak surat ketetapan wajib pajak (SKPD) bukti pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak kendaraan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemudian ditempeli stiker dan pengesahan dari kepolisian.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tautoto menjelaskan Bapenda Sulsel juga memberikan pelayanan serupa bernama Samsat Delivery. Pelayanan Samsat Delivery diawali dengan menjemput berkas wajib pajak kemudian dibawa ke samsat dan dikembalikan kepada wajib pajak.

"Tidak ada batasan jumlah pajak yang dapat dilayani oleh Samsat Care dan Samsat Delivery. Yang jelas, jika wajib pajak menelepon, petugas akan langsung datang," tuturnya seperti dilansir dari Beritakota.co.id.

Dia menjelaskan kontribusi layanan samsat unggulan seperti Samsat Care/delivery, drive thru, dan e-payment (via Bank Sulselbar) terhadap pendapatan PKB tahunan Bapenda Sulsel mencapai 6,80% dengan nilai Rp16,75 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan