PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lewat Samsat Care, Bayar PKB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 17:42 WIB
Lewat Samsat Care, Bayar PKB Bisa di Rumah

MAKASSAR, DDTCNews – Wajib pajak semakin dipermudah dalam menyetorkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan program yang disebut Samsat Care. Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel akan langsung menyambangi rumah maupun kantor di mana wajib pajak berada.

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto T.R mengatakan pelayanan Samsat Care untuk sementara waktu hanya menjangkau wajib pajak yang berada di wilayah Makassar. Program itu dibuat untuk menjangkau wajib pajak yang sakit atau sibuk sehingga tidak dapat membayar pajak di kantor Samsat.

"Dalam 5 menit pelayanan dijamin akan selesai dengab memanfaatkan Samsat Care," ujarnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak cukup menghubungi operator dengan nomor 082191763377 atau 081242066142 atas nama Wachdiar Hidayat. Selanjutnya operator melakukan verifikasi data kendaraan bermotor (ranmor) kemudian menginformasikan kepada wajib pajak jumlah pajak yang harus dilunasi.

Jika wajib pajak menyetujui atas nilai pajak terutang, selanjutnya operator menghubungi petugas Samsat Care untuk segera menuju ke tempat wajib pajak. Petugas Samsat Care melakukan pendaftaran kendaraan di tempat wajib pajak berada, selanjutnya menerima pembayaran PNBP kepolisian, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ.

Kemudian petugas mencetak surat ketetapan wajib pajak (SKPD) bukti pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak kendaraan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemudian ditempeli stiker dan pengesahan dari kepolisian.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tautoto menjelaskan Bapenda Sulsel juga memberikan pelayanan serupa bernama Samsat Delivery. Pelayanan Samsat Delivery diawali dengan menjemput berkas wajib pajak kemudian dibawa ke samsat dan dikembalikan kepada wajib pajak.

"Tidak ada batasan jumlah pajak yang dapat dilayani oleh Samsat Care dan Samsat Delivery. Yang jelas, jika wajib pajak menelepon, petugas akan langsung datang," tuturnya seperti dilansir dari Beritakota.co.id.

Dia menjelaskan kontribusi layanan samsat unggulan seperti Samsat Care/delivery, drive thru, dan e-payment (via Bank Sulselbar) terhadap pendapatan PKB tahunan Bapenda Sulsel mencapai 6,80% dengan nilai Rp16,75 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN