PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lewat Samsat Care, Bayar PKB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 17:42 WIB
Lewat Samsat Care, Bayar PKB Bisa di Rumah

MAKASSAR, DDTCNews – Wajib pajak semakin dipermudah dalam menyetorkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan program yang disebut Samsat Care. Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel akan langsung menyambangi rumah maupun kantor di mana wajib pajak berada.

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto T.R mengatakan pelayanan Samsat Care untuk sementara waktu hanya menjangkau wajib pajak yang berada di wilayah Makassar. Program itu dibuat untuk menjangkau wajib pajak yang sakit atau sibuk sehingga tidak dapat membayar pajak di kantor Samsat.

"Dalam 5 menit pelayanan dijamin akan selesai dengab memanfaatkan Samsat Care," ujarnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Wajib pajak cukup menghubungi operator dengan nomor 082191763377 atau 081242066142 atas nama Wachdiar Hidayat. Selanjutnya operator melakukan verifikasi data kendaraan bermotor (ranmor) kemudian menginformasikan kepada wajib pajak jumlah pajak yang harus dilunasi.

Jika wajib pajak menyetujui atas nilai pajak terutang, selanjutnya operator menghubungi petugas Samsat Care untuk segera menuju ke tempat wajib pajak. Petugas Samsat Care melakukan pendaftaran kendaraan di tempat wajib pajak berada, selanjutnya menerima pembayaran PNBP kepolisian, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ.

Kemudian petugas mencetak surat ketetapan wajib pajak (SKPD) bukti pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak kendaraan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemudian ditempeli stiker dan pengesahan dari kepolisian.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Tautoto menjelaskan Bapenda Sulsel juga memberikan pelayanan serupa bernama Samsat Delivery. Pelayanan Samsat Delivery diawali dengan menjemput berkas wajib pajak kemudian dibawa ke samsat dan dikembalikan kepada wajib pajak.

"Tidak ada batasan jumlah pajak yang dapat dilayani oleh Samsat Care dan Samsat Delivery. Yang jelas, jika wajib pajak menelepon, petugas akan langsung datang," tuturnya seperti dilansir dari Beritakota.co.id.

Dia menjelaskan kontribusi layanan samsat unggulan seperti Samsat Care/delivery, drive thru, dan e-payment (via Bank Sulselbar) terhadap pendapatan PKB tahunan Bapenda Sulsel mencapai 6,80% dengan nilai Rp16,75 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi