KEBIJAKAN CUKAI

Lewat Medsos, Peruri Ikut Jelaskan Desain Pita Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:00 WIB
Lewat Medsos, Peruri Ikut Jelaskan Desain Pita Cukai

Penjelasan mengenai pita cukai. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @peruri.indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020, pemerintah mengatur pita cukai sebagai dokumen sekuriti, sekaligus tanda pelunasan cukai.

Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Selama ini, pemerintah menunjuk Perum Peruri untuk mencetak dokumen sekuriti negara, termasuk pita cukai.

"Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu," bunyi keterangan foto @peruri.indonesia, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peruri menjelaskan terdapat 2 jenis pita cukai yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yakni pita cukai hasil tembakau (HT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Lebih lanjut, pita cukai HT disediakan dalam 3 seri, yaitu seri I, II, dan III.

Desain ketiga seri tersebut harus memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks "Indonesia", teks "Cukai Hasil Tembakau", dan jenis hasil tembakau.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada MMEA, hanya disediakan untuk 1 seri. Desain pita cukai MMEA harus memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, teks "Indonesia", teks "Cukai MMEA Impor" atau "Cukai MMEA Dalam Negeri", golongan, kadar alkohol, teks mikro "Bea Cukai Bea Cukai", dan teks "BCBC".

Desain pita cukai HT dan MMEA rutin berganti setiap tahun karena pada desainnya memuat keterangan angka tahun anggaran. Selain itu, pemerintah juga hampir setiap tahun mengubah tarif cukai HT.

Pada 2023 dan 2024, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yaitu pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, kenaikan tarif pada rokok elektrik dan HPTL direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik ditetapkan rata-rata naik 15% dan HPTL rata-rata naik 6% setiap tahun.

Dirjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor Per-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Secara umum desain pita cukai tahun depan tidak berubah, tetapi khusus pada pita cukai MMEA akan ditambahkan quick response (QR) code khusus berisi informasi tentang cara mengenali keaslian pita cukai. (rig)

https://www.instagram.com/p/Cl5yPlKLB9j/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?