KEBIJAKAN CUKAI

Lewat Medsos, Peruri Ikut Jelaskan Desain Pita Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:00 WIB
Lewat Medsos, Peruri Ikut Jelaskan Desain Pita Cukai

Penjelasan mengenai pita cukai. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @peruri.indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020, pemerintah mengatur pita cukai sebagai dokumen sekuriti, sekaligus tanda pelunasan cukai.

Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Selama ini, pemerintah menunjuk Perum Peruri untuk mencetak dokumen sekuriti negara, termasuk pita cukai.

"Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu," bunyi keterangan foto @peruri.indonesia, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Peruri menjelaskan terdapat 2 jenis pita cukai yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yakni pita cukai hasil tembakau (HT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Lebih lanjut, pita cukai HT disediakan dalam 3 seri, yaitu seri I, II, dan III.

Desain ketiga seri tersebut harus memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks "Indonesia", teks "Cukai Hasil Tembakau", dan jenis hasil tembakau.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada MMEA, hanya disediakan untuk 1 seri. Desain pita cukai MMEA harus memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, teks "Indonesia", teks "Cukai MMEA Impor" atau "Cukai MMEA Dalam Negeri", golongan, kadar alkohol, teks mikro "Bea Cukai Bea Cukai", dan teks "BCBC".

Desain pita cukai HT dan MMEA rutin berganti setiap tahun karena pada desainnya memuat keterangan angka tahun anggaran. Selain itu, pemerintah juga hampir setiap tahun mengubah tarif cukai HT.

Pada 2023 dan 2024, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yaitu pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, kenaikan tarif pada rokok elektrik dan HPTL direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik ditetapkan rata-rata naik 15% dan HPTL rata-rata naik 6% setiap tahun.

Dirjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor Per-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Secara umum desain pita cukai tahun depan tidak berubah, tetapi khusus pada pita cukai MMEA akan ditambahkan quick response (QR) code khusus berisi informasi tentang cara mengenali keaslian pita cukai. (rig)

https://www.instagram.com/p/Cl5yPlKLB9j/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP