Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (foto: Kejagung.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kejaksaan Agung pada 2023 mencapai Rp4,4 triliun, naik 59,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran PNBP dari Kejaksaan Agung tersebut didorong oleh kenaikan hasil lelang atas aset sitaan yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Ini hal yang cukup positif karena kita bisa me-recover aset-aset dari para pelaku tindak pidana," katanya, Rabu (3/1/2024).
Sebagai catatan, setoran PNBP dari Kejaksaan Agung dari tahun ke tahun terus tumbuh. Pada 2022, setorannya tumbuh 172,2% dengan realisasi senilai Rp2,8 triliun. Pada 2021, PNBP yang disetorkan Kejaksaan Agung mencapai Rp1 triliun.
Selain Kejaksaan Agung, kementerian dan lembaga (K/L) yang setoran PNBP-nya juga meningkat ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setoran PNBP dari Kemenkumham pada 2023 tumbuh 47,1% dengan realisasi 2023 senilai Rp9,6 triliun.
Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan PNBP di Kemenkumham lebih disebabkan oleh naiknya mobilitas masyarakat dan orang asing.
"Masyarakat kita sudah mulai ke luar negeri maka permintaan pembuatan paspor, visa, dan izin imigrasi juga melonjak cukup tinggi," ujar Sri Mulyani.
Sebagai perbandingan, PNBP Kemenkumham pada 2022 naik 104,7% dengan realisasi senilai Rp6,5 triliun. Pada tahun sebelumnya, realisasi PNBP Kemenkumham mencapai Rp3,2 triliun.
"Covid-19 sudah diatasi dan orang mobilitasnya naik. Jadi, ini sudah 2 tahun berturut-turut [2022 dan 2023]," tutur Sri Mulyani.
Untuk diketahui, realisasi PNBP secara keseluruhan pada 2023 mencapai Rp605,9 triliun, tumbuh 1,7% dibandingkan dengan realisasi pada 2022. Pertumbuhan PNBP lebih ditopang oleh kenaikan tarif royalti batu bara dan dividen BUMN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.