ASET KRIPTO

Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ada fakta menarik tentang perdagangan aset kripto di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat pada 2022 lalu lebih dari 50% pelanggan aset kripto Tanah Air berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun.

Artinya, aset kripto paling banyak diminati oleh generasi milenial dan generasi Z.

"Dengan adanya regulasi tentang perdagangan aset kripto, ini jadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap generasi penerus bangsa," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Transaksi Kripto Juni 2024 Tembus Rp40,83 Triliun, Naik 350 Persen!

Karena banyaknya investor berusia muda inilah, pemahaman tentang risiko investasi perlu terus digaungkan. Masyarakat diminta memastikan 2L saat berinvestasi aset kripto. 2L adalah singkatan dari legal dan logis.

'Legal' artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang kripto yang berizin atau terdaftar di Bappebti. Sementara 'logis' artinya masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi kripto sehingga mengerti bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

Didid juga mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam menggunakan dana transaksi kripto. Sumber dana investasi semestinya bukan diambil dari komponen dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sampai harus berutang atau mengajukan pinjaman.

Baca Juga:
Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

Perlu diingat juga, investasi aset kripto tergolong high risk high return. Artinya, transaksi aset kripto bisa membuat investornya untung besar, tetapi juga dibayangi risiko kerugian yang besar. Karenanya, transaksi kripto harus memanfaatkan 'uang dingin' atau sumber dana di luar alokasi kebutuhan harian.

Bursa Kripto Diluncurkan

Pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat bakal terlindungi dalam berinvestasi.

Sistem kelembagaan yang lengkap juga membuat transaksi aset kripo lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan baik.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap," kata Didid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP