LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto dinilai memiliki risiko yang tinggi karena sifatnya high risk high return. Keuntungan yang tinggi dibayangi oleh risiko rugi yang tinggi pula.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita mengatakan nilai aset kripto sangat volatil. Artinya, nilai kripto bisa mengalami peningkatan atau penurunan nilai yang drastis dalam kurun waktu tidak pasti.

"Karenanya, literasi mutlak dilakukan kepada masyarakat luas, terutama generasi milenial dan gen Z," kata Olvy, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Salah satu strategi yang dijalankan oleh pemerintah adalah melalui penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto (BLK). Melalui BLK, investor diajak untuk memahami risiko-risiko yang bisa dihadapi ketika bertransaksi aset kripto.

Hasan Fawzi, selaku Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengarakan bahwa peningkatan literasi keuangan digital, termasuk aset kripto, merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di era digital.

Semakin tinggi tingkat literasi digital, imbuhnya, makin besar pula kemampuan masyarakat untuk mengenali risiko. Dengan begitu, masyarakat punya pemahaman untuk mengambil keputusan dan langkah tepat dalam berinvestasi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Aset kripto makin populer di kalangan publik. Perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Nilai ini meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2023 lalu, yakni senilai Rp38,48 triliun.

Dari sisi pelanggan, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto sampai dengan Maret 2024 lebih dari 19,7 juta pelanggan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan