LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto dinilai memiliki risiko yang tinggi karena sifatnya high risk high return. Keuntungan yang tinggi dibayangi oleh risiko rugi yang tinggi pula.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita mengatakan nilai aset kripto sangat volatil. Artinya, nilai kripto bisa mengalami peningkatan atau penurunan nilai yang drastis dalam kurun waktu tidak pasti.

"Karenanya, literasi mutlak dilakukan kepada masyarakat luas, terutama generasi milenial dan gen Z," kata Olvy, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Salah satu strategi yang dijalankan oleh pemerintah adalah melalui penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto (BLK). Melalui BLK, investor diajak untuk memahami risiko-risiko yang bisa dihadapi ketika bertransaksi aset kripto.

Hasan Fawzi, selaku Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengarakan bahwa peningkatan literasi keuangan digital, termasuk aset kripto, merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di era digital.

Semakin tinggi tingkat literasi digital, imbuhnya, makin besar pula kemampuan masyarakat untuk mengenali risiko. Dengan begitu, masyarakat punya pemahaman untuk mengambil keputusan dan langkah tepat dalam berinvestasi.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Aset kripto makin populer di kalangan publik. Perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Nilai ini meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2023 lalu, yakni senilai Rp38,48 triliun.

Dari sisi pelanggan, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto sampai dengan Maret 2024 lebih dari 19,7 juta pelanggan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN