LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto dinilai memiliki risiko yang tinggi karena sifatnya high risk high return. Keuntungan yang tinggi dibayangi oleh risiko rugi yang tinggi pula.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita mengatakan nilai aset kripto sangat volatil. Artinya, nilai kripto bisa mengalami peningkatan atau penurunan nilai yang drastis dalam kurun waktu tidak pasti.

"Karenanya, literasi mutlak dilakukan kepada masyarakat luas, terutama generasi milenial dan gen Z," kata Olvy, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Salah satu strategi yang dijalankan oleh pemerintah adalah melalui penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto (BLK). Melalui BLK, investor diajak untuk memahami risiko-risiko yang bisa dihadapi ketika bertransaksi aset kripto.

Hasan Fawzi, selaku Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengarakan bahwa peningkatan literasi keuangan digital, termasuk aset kripto, merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di era digital.

Semakin tinggi tingkat literasi digital, imbuhnya, makin besar pula kemampuan masyarakat untuk mengenali risiko. Dengan begitu, masyarakat punya pemahaman untuk mengambil keputusan dan langkah tepat dalam berinvestasi.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Aset kripto makin populer di kalangan publik. Perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Nilai ini meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2023 lalu, yakni senilai Rp38,48 triliun.

Dari sisi pelanggan, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto sampai dengan Maret 2024 lebih dari 19,7 juta pelanggan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP