SINGAPURA

Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:44 WIB
Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Karton rokok yang disita. (Foto: Singapore Immigration and Checkpoints Authority)

SINGAPURA, DDTCNews-- Lebih dari 10.000 karton rokok tanpa pajak ditemukan petugas Imigrasi Singapura disembunyikan di dalam kargo dua truk Malaysia yang melalui Pos Pemeriksaan di Jalan Ahmad Ibrahim, Singapura.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura mengatakan truk pertama yang berada di pos pemeriksaan mengaku tengah membawah kiriman printer. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti truk tersebut membawa karton rokok.

"Sebanyak 5.044 karton rokok tidak berbayar ditemukan tersembunyi di antara kotak-kotak komponen printer," ujarnya, Jumat (25/10/2019),

Baca Juga:
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Tidak hanya itu, sekitar empat jam kemudian, truk kargo lain dihentikan dan diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika melakukan pemeriksaan, ditemukan 5.000 kardus rokok tanpa pajak yang disembunyikan di antara handuk dapur dan tisu toilet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pengemudi Malaysia tersebut berusia 27 dan 73 tahun langsung diserahkan ke Bea Cukai Singapura untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyitaan 2 kasus tersebut didapati total bea dan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) senilai Sin$857.750 atau setara dengan Rp19 miliar dan Sin$63.240 atau setara dengan Rp651 juta. “Investigasi sedang berlangsung,” paparnya.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

ICA menambahkan ketika dilakukan pemeriksaan diketahui metode penyembunyian yang digunakan oleh penyelundup sama seperti yang digunakan oleh teroris ketika dia menyelundupkan senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Singapura.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, ICA akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang, kargo dan kendaraan di pos-pos pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan seperti, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lainnya di perbatasannya.

Pembelian, penjualan dan penyimpanan barang yang tidak membayar pajak, merupakan pelanggaran yang serius menurut Undang-undang Kepabeanan dan UU GST. Pelanggar bisa didenda 40 kali jumlah pajak dan GST yang dihindarkan atau dipenjara hingga 6 tahun. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN