SINGAPURA

Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:44 WIB
Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Karton rokok yang disita. (Foto: Singapore Immigration and Checkpoints Authority)

SINGAPURA, DDTCNews-- Lebih dari 10.000 karton rokok tanpa pajak ditemukan petugas Imigrasi Singapura disembunyikan di dalam kargo dua truk Malaysia yang melalui Pos Pemeriksaan di Jalan Ahmad Ibrahim, Singapura.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura mengatakan truk pertama yang berada di pos pemeriksaan mengaku tengah membawah kiriman printer. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti truk tersebut membawa karton rokok.

"Sebanyak 5.044 karton rokok tidak berbayar ditemukan tersembunyi di antara kotak-kotak komponen printer," ujarnya, Jumat (25/10/2019),

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Tidak hanya itu, sekitar empat jam kemudian, truk kargo lain dihentikan dan diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika melakukan pemeriksaan, ditemukan 5.000 kardus rokok tanpa pajak yang disembunyikan di antara handuk dapur dan tisu toilet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pengemudi Malaysia tersebut berusia 27 dan 73 tahun langsung diserahkan ke Bea Cukai Singapura untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyitaan 2 kasus tersebut didapati total bea dan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) senilai Sin$857.750 atau setara dengan Rp19 miliar dan Sin$63.240 atau setara dengan Rp651 juta. “Investigasi sedang berlangsung,” paparnya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

ICA menambahkan ketika dilakukan pemeriksaan diketahui metode penyembunyian yang digunakan oleh penyelundup sama seperti yang digunakan oleh teroris ketika dia menyelundupkan senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Singapura.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, ICA akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang, kargo dan kendaraan di pos-pos pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan seperti, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lainnya di perbatasannya.

Pembelian, penjualan dan penyimpanan barang yang tidak membayar pajak, merupakan pelanggaran yang serius menurut Undang-undang Kepabeanan dan UU GST. Pelanggar bisa didenda 40 kali jumlah pajak dan GST yang dihindarkan atau dipenjara hingga 6 tahun. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?