Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur restitusi atau pengembalian pajak yang diakibatkan oleh wajib pajak berstatus Lebih Bayar.
Tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.
"Sesuai PER-02/2019, atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, DJP menegaskan apabila terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status Lebih Bayar, KPP akan memastikan terlebih dahulu SPT tersebut dianggap terdapat kelebihan pembayaran pajak atau tidak dengan memperhatikan beberapa hal sesuai Pasal 24 ayat (1) PER-02/2019.
Kemudian, jika wajib pajak terkait terbukti memang terdapat kelebihan pembayaran pajak dan memilih untuk direstitusikan, atas kelebihan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPP melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.
Terakhir, apabila dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak di KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan (SPP).
Ketentuan lengkap terkait pemeriksaan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. PMK 18/2021.
Seperti diketahui, restitusi pajak kerap berlangsung saat periode lapor SPT Tahunan. Apalagi sebentar lagi batas lapor SPT Tahunan 2021 segera berakhir pada 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan pada 30 April 2022 bagi wajib pajak badan.
Salah satu wajib pajak menanyakan ketentuan terkait dengan restitusi pajak ini melalui Twitter. Netizen ini mengaku sudah 1 pekan mengajukan restitusi pajak, tetapi belum ada pemberitahuan apapun.
"SPT Tahunan orang pribadi Kak, sudah centang untuk restitusi tapi langkah lanjutannya masih belum tahu. Notifikasi pada aplikasi atau sejenisnya gitu nggak ada sama sekali jadi bingung. Ini kalau pun direstitusi lewat apa ya?" tanya salah seorang warganet, Selasa (15/3/2022). (sap)
Apabila memang terdapat kelebihan pembayaran pajak dan Kakak memilih untuk direstitusikan, maka atas kelebihan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPP melalui proses pemeriksaan sesuai Pasal 17B UU KUP sttd UU HPP.
(3/4)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 15, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.