ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Bayar Pajak pada SPT Tahunan, Simak Lagi Alur Restitusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 17:30 WIB
Lebih Bayar Pajak pada SPT Tahunan, Simak Lagi Alur Restitusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur restitusi atau pengembalian pajak yang diakibatkan oleh wajib pajak berstatus Lebih Bayar.

Tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

"Sesuai PER-02/2019, atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, DJP menegaskan apabila terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status Lebih Bayar, KPP akan memastikan terlebih dahulu SPT tersebut dianggap terdapat kelebihan pembayaran pajak atau tidak dengan memperhatikan beberapa hal sesuai Pasal 24 ayat (1) PER-02/2019.

Kemudian, jika wajib pajak terkait terbukti memang terdapat kelebihan pembayaran pajak dan memilih untuk direstitusikan, atas kelebihan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPP melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Terakhir, apabila dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak di KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan (SPP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan lengkap terkait pemeriksaan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. PMK 18/2021.

Seperti diketahui, restitusi pajak kerap berlangsung saat periode lapor SPT Tahunan. Apalagi sebentar lagi batas lapor SPT Tahunan 2021 segera berakhir pada 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan pada 30 April 2022 bagi wajib pajak badan.

Salah satu wajib pajak menanyakan ketentuan terkait dengan restitusi pajak ini melalui Twitter. Netizen ini mengaku sudah 1 pekan mengajukan restitusi pajak, tetapi belum ada pemberitahuan apapun.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"SPT Tahunan orang pribadi Kak, sudah centang untuk restitusi tapi langkah lanjutannya masih belum tahu. Notifikasi pada aplikasi atau sejenisnya gitu nggak ada sama sekali jadi bingung. Ini kalau pun direstitusi lewat apa ya?" tanya salah seorang warganet, Selasa (15/3/2022). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?