UNIVERSITAS GUNADARMA

LDK Tax Center Universitas Gunadarma Diresmikan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 10:20 WIB
LDK Tax Center Universitas Gunadarma Diresmikan

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti. (tangkapan layar Youtube)

DEPOK, DDTCNews – Universitas Gunadarma bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis meresmikan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) Tax Center Universitas Gunadarma.

LDK Tax Center Universitas Gunadarma merupakan unit pelayanan perpajakan dari KPP Pratama Depok Cimanggis yang dikelola di kampus Universitas Gunadarma. Wajib pajak yang datang ke LDK Tax Center Universitas Gunadarma dapat memanfaatkan layanan, seperti pelaporan SPT.

“Pada kesempatan ini, kami Universitas Gunadarma membuktikan telah serius mengembangkan fasilitas pada bidang keilmuan dan sarana,” ujar Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Margianti mengatakan Universitas Gunadarma berkomitmen untuk menambah jumlah LDK Tax Center Universitas Gunadarma. Untuk saat ini, LDK Tax Center Universitas Gunadarma telah tersedia di Kampus D yang berlokasi di Jl. Margonda Raya, Depok.

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis Sony Agustinus menerangkan secara garis besar, terdapat 3 jenis pelayanan yang disediakan pada LDK Tax Center Universitas Gunadarma, yakni penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi.

Dalam aspek penyuluhan, LDK Tax Center Universitas Gunadarma akan berperan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang saat ini berlaku.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

"Dalam hal pelayanan, barangkali ada yang mau lapor SPT atau ada masalah-masalah yang belum diketahui, bisa ke LDK Tax Center Universitas Gunadarma," ujar Sony.

LDK Tax Center Universitas Gunadarma juga akan memberikan konsultasi kepada wajib pajak guna menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan mengenai perpajakan yang dirasakan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?