KOTA JAYAPURA

Layanan Telekomunikasi Tumbuh, Setoran Pajak Ikut Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 09:01 WIB
Layanan Telekomunikasi Tumbuh, Setoran Pajak Ikut Naik

JAYAPURA, DDTCNews - Pengguna layanan telekomunikasi di kawasan Indonesia timur terus bertumbuh. Kebutuhan akan infrastruktur penunjang pun jadi tak terhindarkan.

Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak ikut tumbuh dengan adanya pungutan untuk menara telekomunikasi. Seperti yang terjadi Kota Jayapura, Provinsi Papua yang setoran pajak dari menara telekomunikasi menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pajak ini naik bila dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp300 juta," kata Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby K. Awi, Rabu (25/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menjelaskan besaran setoran pajak menara telekomunikasi untuk 2018 di Jayapura sebesar Rp500 juta. Hal ini tidak lain karena pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, bahkan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, Robby berharap agar wajib pajak khususnya di sektor menara telekomunikasi, dapat membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, setoran tersebut menjadi modal untuk pembangunan di Kota Jayapura.

"PAD Kota Jayapura setiap tahun terus meningkat, 2018 PAD kami Rp186 miliar," ungkapnya dilansir Pasific Pos.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Adapun wajib pajak untuk menara telekomunikasi belum sebanyak di Pulau Jawa atau daerah lain di bagian barat Indonesia. Tercatat setoran pajak tersebut dihasilkan dari pajak menara Telkomsel, Indosat dan IndiHome.

Meski begitu, Robby memastikan dalam penentuan lokasi dan pengendakian menara telekomunikasi sudah sesuai aturan dalam UU pajak daerah dan retribusi.

"Untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang keamanan dan kepentingan umum karena termasuk juga dalam retribusi jasa umum," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi