KOTA JAYAPURA

Layanan Telekomunikasi Tumbuh, Setoran Pajak Ikut Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 09:01 WIB
Layanan Telekomunikasi Tumbuh, Setoran Pajak Ikut Naik

JAYAPURA, DDTCNews - Pengguna layanan telekomunikasi di kawasan Indonesia timur terus bertumbuh. Kebutuhan akan infrastruktur penunjang pun jadi tak terhindarkan.

Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak ikut tumbuh dengan adanya pungutan untuk menara telekomunikasi. Seperti yang terjadi Kota Jayapura, Provinsi Papua yang setoran pajak dari menara telekomunikasi menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pajak ini naik bila dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp300 juta," kata Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby K. Awi, Rabu (25/7).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan besaran setoran pajak menara telekomunikasi untuk 2018 di Jayapura sebesar Rp500 juta. Hal ini tidak lain karena pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, bahkan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, Robby berharap agar wajib pajak khususnya di sektor menara telekomunikasi, dapat membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, setoran tersebut menjadi modal untuk pembangunan di Kota Jayapura.

"PAD Kota Jayapura setiap tahun terus meningkat, 2018 PAD kami Rp186 miliar," ungkapnya dilansir Pasific Pos.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun wajib pajak untuk menara telekomunikasi belum sebanyak di Pulau Jawa atau daerah lain di bagian barat Indonesia. Tercatat setoran pajak tersebut dihasilkan dari pajak menara Telkomsel, Indosat dan IndiHome.

Meski begitu, Robby memastikan dalam penentuan lokasi dan pengendakian menara telekomunikasi sudah sesuai aturan dalam UU pajak daerah dan retribusi.

"Untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang keamanan dan kepentingan umum karena termasuk juga dalam retribusi jasa umum," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra