KOTA PALANGKA RAYA

Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 13:40 WIB
Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

(hasil tangkapan dari media sosial)

PALANGKA RAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menutup layanan pembayaran pajak tatap muka selama tiga hari, mulai 10 Agustus hingga 12 Agustus 2020.

Pengumuman penutupan layanan tatap muka tersebut diumumkan melalui akun Instagram @bpprdpalangkaraya. Selama tiga hari tersebut, BPPRD akan melakukan sterilisasi kantor dari virus Corona.

"Pelayanan tatap muka pajak daerah ditutup sementara untuk sterilisasi kantor dan penyemprotan disinfektan," bunyi penjelasan pada video di Instagram @bpprdpalangkaraya, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meski kantor ditutup, layanan tetap berjalan normal melalui sistem online dan Whatsapp. Kontak untuk layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) adalah 085251431141.

Sedangkan untuk layanan perforasi ada pada nomor 081349721404, dan layanan pajak daerah lainnya ada pada nomor 081349181939.

Nomor rekening untuk membayar pajak daerah juga berbeda-beda. Pada pajak hotel/barak, pajak parkir, pajak hiburan, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan, dibayarkan melalui rekening Bank Kalteng.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sedangkan untuk pembayaran PBB P2 dan BPHTB dapat dilakukan di rekening BRI Cabang Palangka Raya dan kantor pos Palangka Raya. Hal itu dilakukan sehubungan dengan oleh penyesuaian aplikasi V-Tax Pajak Daerah.

"Terima kasih atas partisipasi Anda membayar pajak dan retribusi daerah untuk membangun Kota Palangka Raya," sebut BPPRD Kota Palangka Raya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?