KOTA PALANGKA RAYA

Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 13:40 WIB
Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

(hasil tangkapan dari media sosial)

PALANGKA RAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menutup layanan pembayaran pajak tatap muka selama tiga hari, mulai 10 Agustus hingga 12 Agustus 2020.

Pengumuman penutupan layanan tatap muka tersebut diumumkan melalui akun Instagram @bpprdpalangkaraya. Selama tiga hari tersebut, BPPRD akan melakukan sterilisasi kantor dari virus Corona.

"Pelayanan tatap muka pajak daerah ditutup sementara untuk sterilisasi kantor dan penyemprotan disinfektan," bunyi penjelasan pada video di Instagram @bpprdpalangkaraya, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Meski kantor ditutup, layanan tetap berjalan normal melalui sistem online dan Whatsapp. Kontak untuk layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) adalah 085251431141.

Sedangkan untuk layanan perforasi ada pada nomor 081349721404, dan layanan pajak daerah lainnya ada pada nomor 081349181939.

Nomor rekening untuk membayar pajak daerah juga berbeda-beda. Pada pajak hotel/barak, pajak parkir, pajak hiburan, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan, dibayarkan melalui rekening Bank Kalteng.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sedangkan untuk pembayaran PBB P2 dan BPHTB dapat dilakukan di rekening BRI Cabang Palangka Raya dan kantor pos Palangka Raya. Hal itu dilakukan sehubungan dengan oleh penyesuaian aplikasi V-Tax Pajak Daerah.

"Terima kasih atas partisipasi Anda membayar pajak dan retribusi daerah untuk membangun Kota Palangka Raya," sebut BPPRD Kota Palangka Raya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses