KOTA DEPOK

Layanan Samsat Dipercepat, Urus PKB Cukup 20 Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 11:41 WIB
Layanan Samsat Dipercepat, Urus PKB Cukup 20 Menit

CINERE, DDTCNews – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere Depok terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Saat ini pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat ini termasuk cukup cepat dan membuat wajib pajak tidak menunggu terlalu lama.

Kanit Samsat Cinere AKP Joko Sembodo menyatakan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak akan terus dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, termasuk dalam pembayaran PKB maupun pengurusan balik nama, hingga mutasi kendaraan bermotor.

“Pembayaran PKB di Samsat Cinere hanya memakan waktu 20 menit saja, paling lama sekitar 30 menit saja. Kami ingin semua wajib pajak yang dilayani di sini merasa lebih nyaman,” katanya di Cinere Depok, Rabu (30/5).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian dia menjelaskan estimasi layanan pengurusan administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah bisa dirampungkan hanya dalam waktu 4 jam.

Pada saat bersamaan salah satu wajib pajak Syaiful Anwar memaparkan ada peningkatan kualitas baik dari segi waktu, maupun sistem pelayanan di Samsat Cinere. “Saya langsung merasakan membayar pajak sepeda motor hanya menunggu 15 menit saja,” kata Syaiful.

Adapun wajib pajak lainnya Edi Martono menyatakan dahulu dia cukup malas mengurus PKB karena hampir setiap hari loketnya selalu penuh antrean, walaupun datang lebih awal.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Tapi sekarang meski jumlah wajib pajak yang datang cukup banyak, pelayanan di sini bisa lebih cepat dan tidak terlalu lama menunggu,” tutur Edi.

Selain itu, percepatan ini pun meminimalisir penggunaan jasa calo atas pertimbangan ruwetnya mengurus PKB di Samsat. Pelayanan yang cepat menjadi jaminan kenyamanan yang diberikan Samsat Cinere kepada wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra