IZIN INVESTASI 3 JAM

Layanan Ini Tidak Hanya Untuk Izin Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:25 WIB
Layanan Ini Tidak Hanya Untuk Izin Baru

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberlakukan layanan izin investasi 3 jam untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan investasi. Layanan ini memudahkan investor karena semua proses perizinan didampingi oleh BKPM.

Direktur Pelayanan Investasi BKPM Iwan Suryana mengatakan layanan izin investasi 3 jam akan memberikan 8 bentuk izin kepada investor secara langsung. Layanan izin investasi 3 jam ini telah berlaku sejak tahun lalu dan sejauh ini berjalan lancar penerapannya.

"Ada 8 bentuk izin, yaitu penerbitan izin investasi, NPWP, akta pendirian atau pengesahan, tanda daftar, izin pengerjaan tenaga kerja, memberlakukan tenaga kerja asing, nomor induk kepabeanan, dan satu ketersediaan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sesuai namanya, seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh investor akan terpenuhi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dengan kata lain, seluruh perizinan tersebut akan ditangani oleh pendamping investor, sehingga investor dapat menunggu dengan santai.

Iwan menambahkan, investor cukup langsung datang ke BKPM, menyampaikan investasi, memberitahu lokasi investasi, nominal investasi, bidang investasi, lalu sisanya akan digarap oleh BKP.

"Dengan izin investasi 3 jam, investor cukup duduk santai sambil 'ngopi' selama perizinannya diurus pendamping investor dari BKPM," ucapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bahkan, layanan investasi 3 jam saat ini sudah bisa memproses izin perluasan yang meliputi berbagai sektor infrastruktur. Tadinya, layanan ini hanya diberikan untuk perizinan baru saja.

"Izin yang sifatnya supply chain, izin di sektor infrastruktur, akan kami layani sepanjang kriterianya terpenuhi," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?