IZIN INVESTASI 3 JAM

Layanan Ini Tidak Hanya Untuk Izin Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:25 WIB
Layanan Ini Tidak Hanya Untuk Izin Baru

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberlakukan layanan izin investasi 3 jam untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan investasi. Layanan ini memudahkan investor karena semua proses perizinan didampingi oleh BKPM.

Direktur Pelayanan Investasi BKPM Iwan Suryana mengatakan layanan izin investasi 3 jam akan memberikan 8 bentuk izin kepada investor secara langsung. Layanan izin investasi 3 jam ini telah berlaku sejak tahun lalu dan sejauh ini berjalan lancar penerapannya.

"Ada 8 bentuk izin, yaitu penerbitan izin investasi, NPWP, akta pendirian atau pengesahan, tanda daftar, izin pengerjaan tenaga kerja, memberlakukan tenaga kerja asing, nomor induk kepabeanan, dan satu ketersediaan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sesuai namanya, seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh investor akan terpenuhi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dengan kata lain, seluruh perizinan tersebut akan ditangani oleh pendamping investor, sehingga investor dapat menunggu dengan santai.

Iwan menambahkan, investor cukup langsung datang ke BKPM, menyampaikan investasi, memberitahu lokasi investasi, nominal investasi, bidang investasi, lalu sisanya akan digarap oleh BKP.

"Dengan izin investasi 3 jam, investor cukup duduk santai sambil 'ngopi' selama perizinannya diurus pendamping investor dari BKPM," ucapnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bahkan, layanan investasi 3 jam saat ini sudah bisa memproses izin perluasan yang meliputi berbagai sektor infrastruktur. Tadinya, layanan ini hanya diberikan untuk perizinan baru saja.

"Izin yang sifatnya supply chain, izin di sektor infrastruktur, akan kami layani sepanjang kriterianya terpenuhi," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari