ADMINISTRASI PAJAK

Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 18:15 WIB
Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini, pembuatan faktur pajak keluaran dengan e-faktur 4.0 belum bisa menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Lantas, bagaimana jika lawan transaksi (pembeli) merupakan wajib pajak cabang? Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) penjual perlu melihat terlebih ada atau tidaknya pemusatan PPN.

“Kakak bisa menanyakan langsung ke lawan transaksi apakah mereka pemusatan PPN atau tidak. … Saat ini pembuatan FP (faktur pajak) keluaran dengan nitku masih belum bisa,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Jika PKP melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak melalui e-faktur 4.0 adalah NPWP 15 digit cabang.

Di sisi lain, jika PKP melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang sudah melakukan pemusatan maka NPWP lawan transaksi yang digunakan adalah NPWP pusatnya. NPWP pusat yang dimaksud bisa menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit.

Kring Pajak menambahkan apabila pusat lawan transaksi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Madya, dan Khusus maka cabang otomatis melakukan pemusatan PPN. Dengan demikian, NPWP yang digunakan adalah NPWP pusat.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak wajib berbentuk elektronik.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Prasetio Tanurahardja 24 Juli 2024 | 21:20 WIB

di sisi lain jika mencantumkan npwp pusat terhadap cabang yang telah dipusatkan, untuk bagian NITKU apakah sesuai dengan pemberian NITKU cabang?

Hendra Prasetio Tanurahardja 24 Juli 2024 | 21:19 WIB

Demikian pula dengan cabang yang telah dipusatkan, apakah alamat pada cabang ini yang dicantumkan atau alamat pusat?

Hendra Prasetio Tanurahardja 24 Juli 2024 | 21:18 WIB

untuk bagian alamat, apakah mengisi dengan data sesuai SKT cabang jika belum dipusatkan?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai