ADMINISTRASI PAJAK

Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 18:15 WIB
Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini, pembuatan faktur pajak keluaran dengan e-faktur 4.0 belum bisa menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Lantas, bagaimana jika lawan transaksi (pembeli) merupakan wajib pajak cabang? Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) penjual perlu melihat terlebih ada atau tidaknya pemusatan PPN.

“Kakak bisa menanyakan langsung ke lawan transaksi apakah mereka pemusatan PPN atau tidak. … Saat ini pembuatan FP (faktur pajak) keluaran dengan nitku masih belum bisa,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Jika PKP melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak melalui e-faktur 4.0 adalah NPWP 15 digit cabang.

Di sisi lain, jika PKP melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang sudah melakukan pemusatan maka NPWP lawan transaksi yang digunakan adalah NPWP pusatnya. NPWP pusat yang dimaksud bisa menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit.

Kring Pajak menambahkan apabila pusat lawan transaksi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Madya, dan Khusus maka cabang otomatis melakukan pemusatan PPN. Dengan demikian, NPWP yang digunakan adalah NPWP pusat.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak wajib berbentuk elektronik.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Prasetio Tanurahardja 24 Juli 2024 | 21:20 WIB

di sisi lain jika mencantumkan npwp pusat terhadap cabang yang telah dipusatkan, untuk bagian NITKU apakah sesuai dengan pemberian NITKU cabang?

Hendra Prasetio Tanurahardja 24 Juli 2024 | 21:19 WIB

Demikian pula dengan cabang yang telah dipusatkan, apakah alamat pada cabang ini yang dicantumkan atau alamat pusat?

Hendra Prasetio Tanurahardja 24 Juli 2024 | 21:18 WIB

untuk bagian alamat, apakah mengisi dengan data sesuai SKT cabang jika belum dipusatkan?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra