Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini, pembuatan faktur pajak keluaran dengan e-faktur 4.0 belum bisa menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Lantas, bagaimana jika lawan transaksi (pembeli) merupakan wajib pajak cabang? Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) penjual perlu melihat terlebih ada atau tidaknya pemusatan PPN.
“Kakak bisa menanyakan langsung ke lawan transaksi apakah mereka pemusatan PPN atau tidak. … Saat ini pembuatan FP (faktur pajak) keluaran dengan nitku masih belum bisa,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Rabu (24/7/2024).
Jika PKP melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak melalui e-faktur 4.0 adalah NPWP 15 digit cabang.
Di sisi lain, jika PKP melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang sudah melakukan pemusatan maka NPWP lawan transaksi yang digunakan adalah NPWP pusatnya. NPWP pusat yang dimaksud bisa menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit.
Kring Pajak menambahkan apabila pusat lawan transaksi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Madya, dan Khusus maka cabang otomatis melakukan pemusatan PPN. Dengan demikian, NPWP yang digunakan adalah NPWP pusat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak wajib berbentuk elektronik.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
di sisi lain jika mencantumkan npwp pusat terhadap cabang yang telah dipusatkan, untuk bagian NITKU apakah sesuai dengan pemberian NITKU cabang?
Demikian pula dengan cabang yang telah dipusatkan, apakah alamat pada cabang ini yang dicantumkan atau alamat pusat?
untuk bagian alamat, apakah mengisi dengan data sesuai SKT cabang jika belum dipusatkan?