KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya

Dian Kurniati | Selasa, 21 April 2020 | 14:20 WIB
Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya

Ilustrasi mudik.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran mulai 24 April 2020 untuk mencegah penularan wabah virus Corona. Tak ketinggalan, sanksi bagi pelanggar pun disiapkan pemerintah.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan larangan mudik berlaku pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misal, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kami sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik. Namun dari hasil survei, ternyata masih ada 24% yang ingin mudik,” katanya melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Luhut mengatakan lalu lintas orang sudah tidak diperbolehkan untuk keluar maupun menuju Jabodetabek. Meski demikian, jalan tol tak akan ditutup, sehingga kendaraan truk pengangkut logistik dan alat-alat kesehatan tetap bisa berjalan normal.

Transportasi di dalam wilayah Jabodetabek juga tetap beroperasi normal. Luhut beralasan, kebijakan itu untuk membantu tenaga medis yang kebanyakan menggunakan transportasi kereta rel listrik (KRL).

Dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut, pemerintah juga memberlakukan sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Luhut tak merinci jenis sanksi itu, tetapi pemberlakuannya baru dimulai 7 Mei 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna memutus mata rantai penyebaran Corona ke berbagai daerah, terutama di Jabodetabek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?