KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya

Dian Kurniati | Selasa, 21 April 2020 | 14:20 WIB
Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya

Ilustrasi mudik.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran mulai 24 April 2020 untuk mencegah penularan wabah virus Corona. Tak ketinggalan, sanksi bagi pelanggar pun disiapkan pemerintah.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan larangan mudik berlaku pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misal, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kami sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik. Namun dari hasil survei, ternyata masih ada 24% yang ingin mudik,” katanya melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Luhut mengatakan lalu lintas orang sudah tidak diperbolehkan untuk keluar maupun menuju Jabodetabek. Meski demikian, jalan tol tak akan ditutup, sehingga kendaraan truk pengangkut logistik dan alat-alat kesehatan tetap bisa berjalan normal.

Transportasi di dalam wilayah Jabodetabek juga tetap beroperasi normal. Luhut beralasan, kebijakan itu untuk membantu tenaga medis yang kebanyakan menggunakan transportasi kereta rel listrik (KRL).

Dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut, pemerintah juga memberlakukan sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Luhut tak merinci jenis sanksi itu, tetapi pemberlakuannya baru dimulai 7 Mei 2020.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

“Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna memutus mata rantai penyebaran Corona ke berbagai daerah, terutama di Jabodetabek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN