KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:00 WIB
Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu bakal mengevaluasi dampak larangan sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. BKF pun bakal menghitung efek kebijakan tersebut terhadap APBN dan perekonomian.

"Ini akan terus kami evaluasi, yang jelas memang prioritas pemerintah jelas, untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan [memastikan] ketersediaan bahan pokok," katanya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Febrio mengatakan di tengah lonjakan harga komoditas global, pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi. Prioritas itu pula yang selalu menjadi pertimbangan ketika membuat kebijakan, termasuk pelarangan ekspor CPO.

Dia menjelaskan kenaikan berbagai harga komoditas pada satu sisi telah membawa berkah pada pendapatan negara. Namun di sisi lain, kenaikan harga komoditas dapat menimbulkan lonjakan laju inflasi dan menggerus daya beli masyarakat yang sudah berangsur pulih setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya melarang ekspor CPO, Febrio menyebut upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran APBN. Menurutnya, APBN akan berperan sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi tetap berlanjut dengan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

"Kebijakan-kebijakan yang kami ambil konsisten dengan prioritas-prioritas tersebut. Prioritas ini terus akan kami lihat hari demi hari, minggu demi minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelarangan ekspor pada bahan baku dan produk minyak goreng, yang diatur melalui Permendag 22/2022 mulai 28 April 2022. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil. Larangan ekspor akan dicabut ketika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN