KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:00 WIB
Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu bakal mengevaluasi dampak larangan sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. BKF pun bakal menghitung efek kebijakan tersebut terhadap APBN dan perekonomian.

"Ini akan terus kami evaluasi, yang jelas memang prioritas pemerintah jelas, untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan [memastikan] ketersediaan bahan pokok," katanya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan di tengah lonjakan harga komoditas global, pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi. Prioritas itu pula yang selalu menjadi pertimbangan ketika membuat kebijakan, termasuk pelarangan ekspor CPO.

Dia menjelaskan kenaikan berbagai harga komoditas pada satu sisi telah membawa berkah pada pendapatan negara. Namun di sisi lain, kenaikan harga komoditas dapat menimbulkan lonjakan laju inflasi dan menggerus daya beli masyarakat yang sudah berangsur pulih setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya melarang ekspor CPO, Febrio menyebut upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran APBN. Menurutnya, APBN akan berperan sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi tetap berlanjut dengan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Kebijakan-kebijakan yang kami ambil konsisten dengan prioritas-prioritas tersebut. Prioritas ini terus akan kami lihat hari demi hari, minggu demi minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelarangan ekspor pada bahan baku dan produk minyak goreng, yang diatur melalui Permendag 22/2022 mulai 28 April 2022. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil. Larangan ekspor akan dicabut ketika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra