KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:00 WIB
Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu bakal mengevaluasi dampak larangan sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. BKF pun bakal menghitung efek kebijakan tersebut terhadap APBN dan perekonomian.

"Ini akan terus kami evaluasi, yang jelas memang prioritas pemerintah jelas, untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan [memastikan] ketersediaan bahan pokok," katanya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Febrio mengatakan di tengah lonjakan harga komoditas global, pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi. Prioritas itu pula yang selalu menjadi pertimbangan ketika membuat kebijakan, termasuk pelarangan ekspor CPO.

Dia menjelaskan kenaikan berbagai harga komoditas pada satu sisi telah membawa berkah pada pendapatan negara. Namun di sisi lain, kenaikan harga komoditas dapat menimbulkan lonjakan laju inflasi dan menggerus daya beli masyarakat yang sudah berangsur pulih setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya melarang ekspor CPO, Febrio menyebut upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran APBN. Menurutnya, APBN akan berperan sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi tetap berlanjut dengan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

"Kebijakan-kebijakan yang kami ambil konsisten dengan prioritas-prioritas tersebut. Prioritas ini terus akan kami lihat hari demi hari, minggu demi minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelarangan ekspor pada bahan baku dan produk minyak goreng, yang diatur melalui Permendag 22/2022 mulai 28 April 2022. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil. Larangan ekspor akan dicabut ketika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit