KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Surplus Neraca Dagang Bakal Berlanjut

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 11:15 WIB
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Surplus Neraca Dagang Bakal Berlanjut

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/6/2022). BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2022 mengalami surplus 2,90 miliar dolar AS dengan nilai ekspor 21,51 miliar dolar AS dan impor 18,61 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan tren neraca perdagangan yang mencetak surplus masih akan terus berlanjut pada bulan-bulan yang akan datang.

Surplus neraca perdagangan diperkirakan tetap tinggi seiring dengan dicabutnya larangan ekspor CPO sejak 23 Mei 2022. Dicabutnya pembatasan mobilitas di China juga diperkirakan akan memperbaiki kinerja ekspor ke negara tersebut.

"Dengan berbagai faktor tersebut, Pemerintah optimis kinerja perdagangan akan semakin menguat, meningkatkan posisi keseimbangan eksternal dan terus mendorong penguatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Febrio menuturkan pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai faktor yang berpotensi memberikan dampak terhadap kinerja perdagangan Indonesia, khususnya inflasi di Amerika Serikat (AS) dan kebijakan The Fed.

Untuk diketahui, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus hingga US$2,9 miliar sepanjang Mei 2022. Dengan capaian tersebut, Indonesia mencatatkan surplus neraca dagang selama 25 bulan secara berturut-turut.

Surplus neraca perdagangan pada Mei 2022 didorong oleh surplus neraca dagang pada sektor nonmigas yang mencapai US$4,75 miliar. Adapun sektor migas tercatat mengalami defisit hingga US$1,86 miliar.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Secara lebih terperinci, BPS mencatat kinerja ekspor nonmigas sektor pertambangan mengalami pertumbuhan hingga 114,2%.

"Pertumbuhan ekspor nonmigas yang terus berlanjut akan makin memperkuat fundamental ekonomi nasional," ujar Febrio.

Secara kumulatif, nilai ekspor Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai US$114,97 miliar atau naik 36% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan