KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Surplus Neraca Dagang Bakal Berlanjut

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 11:15 WIB
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Surplus Neraca Dagang Bakal Berlanjut

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/6/2022). BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2022 mengalami surplus 2,90 miliar dolar AS dengan nilai ekspor 21,51 miliar dolar AS dan impor 18,61 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan tren neraca perdagangan yang mencetak surplus masih akan terus berlanjut pada bulan-bulan yang akan datang.

Surplus neraca perdagangan diperkirakan tetap tinggi seiring dengan dicabutnya larangan ekspor CPO sejak 23 Mei 2022. Dicabutnya pembatasan mobilitas di China juga diperkirakan akan memperbaiki kinerja ekspor ke negara tersebut.

"Dengan berbagai faktor tersebut, Pemerintah optimis kinerja perdagangan akan semakin menguat, meningkatkan posisi keseimbangan eksternal dan terus mendorong penguatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Febrio menuturkan pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai faktor yang berpotensi memberikan dampak terhadap kinerja perdagangan Indonesia, khususnya inflasi di Amerika Serikat (AS) dan kebijakan The Fed.

Untuk diketahui, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus hingga US$2,9 miliar sepanjang Mei 2022. Dengan capaian tersebut, Indonesia mencatatkan surplus neraca dagang selama 25 bulan secara berturut-turut.

Surplus neraca perdagangan pada Mei 2022 didorong oleh surplus neraca dagang pada sektor nonmigas yang mencapai US$4,75 miliar. Adapun sektor migas tercatat mengalami defisit hingga US$1,86 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara lebih terperinci, BPS mencatat kinerja ekspor nonmigas sektor pertambangan mengalami pertumbuhan hingga 114,2%.

"Pertumbuhan ekspor nonmigas yang terus berlanjut akan makin memperkuat fundamental ekonomi nasional," ujar Febrio.

Secara kumulatif, nilai ekspor Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai US$114,97 miliar atau naik 36% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN