KABINET INDONESIA MAJU

Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, Perombakan Anggaran Karena Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, Perombakan Anggaran Karena Covid-19

Tampilan depan laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Staf Presiden merilis laporan satu tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Laporan tersebut juga memuat kebijakan perombakan APBN 2020 karena pandemi Covid-19.

Dalam laporan tersebut, pemerintah menyebut pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam pengelolaan keuangan negara. Situasi itu mengharuskan pemerintah mengubah anggaran untuk penanganan kesehatan dan melindungi ekonomi masyarakat.

"Ganasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pemerintah pun menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2/2020 terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Melalui beleid tersebut, pemerintah memperoleh fleksibilitas merespons situasi secara extraordinary.

Isi kebijakan itu di antaranya merelaksasi batas defisit anggaran hingga di atas 3% hingga 2022. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani Covid-19 meningkat sedangkan pendapatan negara menurun.

APBN 2020 telah mengalami 2 kali perubahan dari postur induknya. Pada perubahan pertama, defisit anggaran dirancang sebesar 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sekarang, patokan defisit anggaran menjadi 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Melalui perubahan itu, pemerintah juga mengalokasi anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.

Pos yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan insentif pajak bagi dunia usaha. Pada subbab Agar Dapur Tetap Ngebul, pemerintah memaparkan berbagai insentif untuk pengusaha dalam menghadapi pandemi, terutama kelompok kecil dan menengah.

Misalnya, pemerintah menyiapkan pinjaman kredit modal kerja Rp100 triliun bagi 5,3 juta penerima, subsidi bunga pinjaman kepada 60,66 juta penerima bantuan, dan insentif pajak. Pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat serta membebaskan biaya listrik selama 3 bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Baca Juga:
Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Berbagai kelompok masyarakat juga mendapat perhatian. Misalnya, anggaran Rp26,5 miliar bagi pelaku budaya dan industri media yang memperoleh berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak kertas.

"Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari Covid 19, mempercepat pemulihan ekonomi, dan penguatan reformasi," bunyi laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?