APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:15 WIB
Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan informasi yang bersifat publik dan dapat diakses oleh publik.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Pada UU 28/1999 telah diperinci siapa saja penyelenggara negara. Ada sekitar 27 jenis. Mulai dari pejabat di lembaga tertinggi negara sampai dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," katanya dalam Podcast Cermati yang disiarkan DJP, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Melalui LHKPN, lanjut Isnaini, publik dapat mengetahui perkembangan harta seorang penyelenggara negara selama yang bersangkutan masih menjabat.

Pada UU 28/1999 mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Tak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK paling lambat pada 31 Maret melalui laman resmi yang telah disediakan, yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Dalam undang-undang hanya dinyatakan bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan dan tidak bersedia diperiksa, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isnaini.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan PNS, sanksi administratif dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam PP itu dinyatakan jika seorang pejabat fungsional dan administrator tidak melaporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang," tutur Isnaini.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama ataupun madya, sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan LHKPN ialah sanksi administratif berat.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan BUMN atau BUMD, sanksi administratif diatur oleh BUMN atau BUMD masing-masing.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, ketentuan sanksi administratif yang bersifat spesifik atas penyelenggara negara tersebut belum diatur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP