APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:15 WIB
Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan informasi yang bersifat publik dan dapat diakses oleh publik.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Pada UU 28/1999 telah diperinci siapa saja penyelenggara negara. Ada sekitar 27 jenis. Mulai dari pejabat di lembaga tertinggi negara sampai dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," katanya dalam Podcast Cermati yang disiarkan DJP, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Melalui LHKPN, lanjut Isnaini, publik dapat mengetahui perkembangan harta seorang penyelenggara negara selama yang bersangkutan masih menjabat.

Pada UU 28/1999 mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Tak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK paling lambat pada 31 Maret melalui laman resmi yang telah disediakan, yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

"Dalam undang-undang hanya dinyatakan bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan dan tidak bersedia diperiksa, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isnaini.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan PNS, sanksi administratif dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam PP itu dinyatakan jika seorang pejabat fungsional dan administrator tidak melaporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang," tutur Isnaini.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama ataupun madya, sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan LHKPN ialah sanksi administratif berat.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan BUMN atau BUMD, sanksi administratif diatur oleh BUMN atau BUMD masing-masing.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, ketentuan sanksi administratif yang bersifat spesifik atas penyelenggara negara tersebut belum diatur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax