KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT WP OP Pada 1 April 2019 Tidak Dikenai Denda, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:23 WIB
Lapor SPT WP OP Pada 1 April 2019 Tidak Dikenai Denda, Asalkan...

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengunjungi Kanwil WP Besar untuk memantau pelaksanan penyampaian SPT Tahunan. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada Senin, 1 April 2019.

Pengecualian sanksi denda administrasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (29/3/2019). Dengan demikian, WP masih bisa mengirimkan SPT Tahunan pada awal pekan depan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur [Minggu],” katanya melalui keterangan resmi.

Adapun WP orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, WP yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Ketiga, WP yang diwajibkan melakukan pencatatan. Kelompok WP ini termasuk pula orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, meskipun dikecualikan dari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku. Artinya, apabila status SPT adalah kurang bayar, kekurangan pembayaran harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,” imbuhnya.

DJP, sambung Hestu, mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Adapun Layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019).Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi