KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai E-Filing, Ini Imbauan Wapres JK pada Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 16:49 WIB
Lapor SPT Pakai E-Filing, Ini Imbauan Wapres JK pada Masyarakat

Wapres Jusuf Kalla saat melaporkan SPT melalui e-Filing. (foto:wapresri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya pada hari ini, Senin (18/3/2019).

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter-nya mengatakan Wakil Presiden yang akrab disapa JK ini menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing di Istana. Pelaporan menggunakan e-Filing mendapat apresiasi.

“Wapres mengapresiasi kemudahan pelaporan SPT Tahunan dan mengaku puas bisa menggunakan aplikasi tersebut,” ungkap DJP dalam media sosial tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengutip informasi dari laman resmi wapresri.go.id, JK mengaku tidak mengalami hambatan yang berarti dalam pelaporan SPT tahun pajak 2018. Proses pelaporan secara keseluruhan berjalan lancar, meskipun tidak harus berada di kampung halamannya, Makassar.

“Biasanya saya di Makassar karena data saya di Makassar, tapi dengan internet [e-Filing], [pelaporan] boleh di mana saja,” tuturnya.

Dalam proses pelaporan kali ini, dia mengatakan memang ada sedikit masalah dari sisi koneksi internet. Dia menengarai ini karena dilakukan secara bersamaan. DJP, sambungnya, juga akan terus meningkatkan kualitas sistem pelaporan. Dalam kesempatan itu, JK melaporkan SPT bersama anak-anaknya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

JK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum tenggat 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan. Pelaporan secara tepat waktu akan menghindarkan pengenaan denda.

“Masih ada waktu 12 hari agar masyarakat menggunakan waktu itu. Kalau tidak [lapor] akan kena denda. Ini [pelaporan menggunakan e-Filing] mudah, tidak harus ke kantor pajak. Bisa dari rumah atau kantor,” jelas JK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?